Kemenkes Tanggapi Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen: Harusnya 25 Persen

Kemenkes Tanggapi Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen: Harusnya 25 Persen

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Minggu, 06 Nov 2022 11:20 WIB
Kemenkes Tanggapi Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen: Harusnya 25 Persen
Cukai rokok naik 10 persen. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan menanggapi kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai rokok 10 persen. Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok di Tanah Air.

"Kementerian Kesehatan menyambut baik kenaikan tarif cukai rokok sebagai bagian pengendalian konsumsi rokok, walaupun kenaikan hanya 10 persen yang awalnya kita berharap kenaikan cukai pada tahun 2023 sebesar 25 persen," kata Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Minggu (6/11/2022).

Meski demikian, dr Nadia menambahkan selain menaikkan cukai rokok, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga harus dilakukan semaksimal mungkin. Menurutnya, tak hanya rokok konvensional yang harus diatur kebijakannya tetapi juga rokok elektrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap untuk dapat dilakukan segera revisi PP 109 2012 untuk mengikutkan aturan terkait rokok elektrik dan penjualan rokok batangan," tambahnya.


Jumlah Perokok di Indonesia Tinggi

Berdasarkan hasil survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa oleh Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, jumlah perokok dewasa naik sebanyak 8,8 juta orang, dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Data GATS 2021 mencatat jumlah bulanan rata-rata untuk rokok adalah Rp. 382.091,72. Kondisi ini juga berdampak pada sosial ekonomi masyarakat.

Saat ini, rokok menjadi pengeluaran belanja terbesar kedua pada orang miskin, lebih tinggi dari belanja untuk makanan bergizi.




(kna/up)

Berita Terkait