PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Nge-mal dan WFO di Jabodetabek

Round Up

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Nge-mal dan WFO di Jabodetabek

Alethea Pricila - detikHealth
Selasa, 08 Nov 2022 21:31 WIB
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru Nge-mal dan WFO di Jabodetabek
PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kasus harian COVID-19 kembali meningkat dan melampaui 5 ribu pasien per hari. Kondisi ini membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Jawa dan Bali termasuk Jabodetabek.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan Inmendag Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai 8 sampai 5 Desember 2022.

"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan COVID-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peningkatan kasus harian COVID-19 ini dibarengi dengan munculnya subvarian Omicron XBB. Meski begitu, pakar meyakini sebaran XBB di Indonesia masih relatif rendah, sehingga kasus COVID-19 lebih mungkin meningkat karena rendahnya protokol kesehatan.

"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga/booster," kata Safrizal.

ADVERTISEMENT

Aturan Terbaru PPKM level 1 di Jabodetabek Hingga 21 November 2022

Sekolah

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Work From Office (WFO)

Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO, dengan syarat sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar kerja.

Supermarket

Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan untuk beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan maksimal 100 persen.

Bagi supermarket dan hypermarket diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena kesehatan.

Makan di Tempat Umum

  • Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.
  • Untuk tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.

Aturan masuk mal

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan kapasitas 100 persen. Selain itu, wajib memperhatikan ketentuan berikut:

  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Bioskop

  • Kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Pengunjung juga diperkenankan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Tempat Kebugaran atau Gym

Fasilitas pusat kebugaran/gym, diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal (seratus persen).

Resepsi Pernikahan

Terkait pelaksanaan resepsi pernikahan, diperbolehkan untuk diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Sembuh dari Covid Bukan Berarti Aman"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)

Berita Terkait