Buntut Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog dan IDAI Desak Obat Sirup Disetop Semua!

Buntut Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog dan IDAI Desak Obat Sirup Disetop Semua!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 09 Nov 2022 16:08 WIB
Buntut Gagal Ginjal Akut, Epidemiolog dan IDAI Desak Obat Sirup Disetop Semua!
Foto: Getty Images/iStockphoto/spukkato
Jakarta -

Anggota Tim Pencari Fakta gagal ginjal akut Pandu Riono mendesak pemerintah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), menyetop sementara seluruh obat sirup di tengah uji sampling cemaran etilen glikol dan dietilen glikol masih berlangsung. Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut ingin memastikan tak ada lagi korban gagal ginjal yang bakal dilaporkan.

Seperti diketahui, ada 73 obat yang dilarang BPOM terkait risiko cemaran dua zat toksik tersebut hingga Rabu pagi (9/11/2022).

"Seharusnya ini kan cara kerja kemenkes sama BPOM akan berbeda, yang ngurusin distribusi obat yang berwenang sebenarnya BPOM. Cuman hebatnya Kemenkes menginisiasi pelarangan dan tidak disebutkan nama obatnya, semua sirop obat dilarang," terang Pandu saat ditemui di Gedung BPKN, Rabu (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menganjurkan kepada semua pihak supaya menunda dulu lah, tetap tidak mengonsumsi dulu sampai benar-benar bisa dipastikan tidak ada obat yang mengandung EG melebihi ambang batas," sambung dia.

Kekhawatiran Pandu tersebut berawal dari bukti perbaikan kasus gagal ginjal akut yang membaik setelah diberikan penawar khusus zat toksik. Sementara dr Yogi Prawira SpA (K) juga mendukung usulan serupa.

ADVERTISEMENT

Terlebih, hingga saat ini, belum diketahui persis obat mana saja yang mungkin bisa menyusul teridentifikasi cemaran EG dan DEG.

"Saya setuju dengan Pak Pandu. Jadi mitigasi ya dalam kondisi emergency seperti ini mungkin salah satunya adalah pencegahan. Kita belum tahu sediaan mana saja yang terkontaminasi, maka langkah konservatif itu lebih baik diambil," pesan dia.

Simak juga Video: 2 Penyalur Bahan Baku Obat yang Kena Sanksi BPOM

[Gambas:Video 20detik]




(naf/up)

Berita Terkait