73 Obat Sirup Dilarang Beredar, Selain Itu Sudah Pasti Aman?

73 Obat Sirup Dilarang Beredar, Selain Itu Sudah Pasti Aman?

Hana Nushratu Uzma - detikHealth
Jumat, 11 Nov 2022 15:00 WIB
73 Obat Sirup Dilarang Beredar, Selain Itu Sudah Pasti Aman?
(Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mencabut izin edar 73 dari lima perusahaan farmasi. Tindakan ini merupakan buntut temuan adanya cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Meski belum konklusif, cemaran EG-DEG diyakini sebagai salah satu penyebab ratusan kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia. Di sisi lain, masyarakat dibuat bingung terkait boleh tidaknya minum obat sirup di luar daftar yang tercemar.

Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memperbaharui surat edarannya. Terakhir, sirup obat yang dilarang beredar berjumlah 69 merek. Saat ini, pihaknya masih menunggu anjuran BPOM terkait obat-obatan yang di luar daftar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk obat-obatan, per jenis obatnya itu kita mengikuti anjuran dari BPOM. Jadi kita tunggu saja (anjuran dari BPOM)," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ditemui di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (11/11/2022).

Di luar 69 obat sirup yang sebelumnya telah dicabut izin edarnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menambahkan 4 produk obat sirup dari 2 perusahaan farmasi yang dinyatakan tercemar EG-DEG melebihi batas aman Kamis, (10/11/2022).

"Kepada PT CF dan PT SF, BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta larangan produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut," demikian keterangan resmi BPOM RI, Rabu (9/11/2022).

ADVERTISEMENT

BPOM juga menarik edaran obat-obatan tersebut dari pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kerja. Selain itu, obat juga dimusnahkan serta dihentikan produksinya pelarut propeler glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan cara produksi obat yang baik (CPOB).

Di tengah simpang siur daftar obat berbahaya, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memilih langkah konservatif. Pihaknya melarang warganya menggunakan seluruh jenis obat sirup, baik yang berbentuk cair maupun berbentuk tetes (drop). Dinkes DKI juga melarang peredaran 156 produk obat yang dinyatakan aman oleh Kemenkes.

"Kepada seluruh orang tua untuk sementara waktu jangan berikan obat berbentuk sirup atau cair kepada anak yang sakit. Obat tersebut baik yang baru dibeli, maupun yang saat ini masih tersimpan di rumah (persediaan di rumah)," dikutip dari lama Instagram @dinkesdki, Selasa (8/11/2022).




(up/up)

Berita Terkait