Kok Bisa Industri Pakai Bahan Obat Ilegal? Dikaitkan Gagal Ginjal, Ini Kata BPOM

ADVERTISEMENT

Kok Bisa Industri Pakai Bahan Obat Ilegal? Dikaitkan Gagal Ginjal, Ini Kata BPOM

Vidya Pinandhita - detikHealth
Sabtu, 19 Nov 2022 08:00 WIB
BPOM mengumumkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries jadi tersangka kasus cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di obat sirup.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Terkait ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak di RI, kini terdapat 4 tersangka dari PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Keempatnya ditemukan menggunakan bahan pelarut obat cair dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.

Dalam penelusuran di gudang CV Samudra Chemical pada Rabu (9/11/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan drum bertuliskan 'propilen glikol', yakni bahan pelarut yang memang diperbolehkan asal cemaran EG-DEG berada pada ambang batas aman maksimal 0,1 persen.

Namun setelah diusut, drum tersebut rupanya berupa cairan dengan cemaran EG-DEG hingga 91 persen. Cemaran inilah yang kemudian terdapat pada sejumlah produk obat sirup yang dijual industri farmasi, memicu ratusan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Kelihatannya ada satu periode dimana ada kelangkaan kemudian ya karena itu pemasokannya bukan melalui perusahaan besar farmasi tetapi melalui jalur industri kimia biasa, ya masuklah mereka," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

"Kemudian si penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan, jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kita cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandunganya, bayangkan itu, artinya itu memang pelarut EG dan DEG," sambungnya.

Penny juga sempat menduga, imbas kelangkaan tersebut, harga bahan pelarut menjadi mahal. Walhasil, sejumlah industri farmasi tersebut menggunakan bahan pelarut yang lebih murah. Dalam kasus PT Yarindo Farmatama, bahan tersebut dipasoknya oleh CV Samudra Chemical.

Diketahui, CV tersebut sebenarnya tidak seharusnya memasok bahan pelarut obat cair lantaran pihaknya merupakan distributor kimia (DK) biasa.

Seharusnya, industri farmasi atau dalam hal ini Pedagang Besar Farmasi (PBF) hanya boleh menerima pasokan bahan pelarut dari distributor khusus yang memenuhi mutu pharmaceutical grade.



Simak Video "Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Bakal Dilanjutkan Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/vyp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT