Kementerian Kesehatan RI mendorong perusahaan farmasi untuk melakukan pengujian mandiri terhadap obat-obatan yang diproduksinya. Hal ini tercantum dalam surat edaran nomor FP.01.01/E/21487/2022 tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi dalam rangka percepatan sinkronasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, tertanggal 17 November 2022.
"Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kamu sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi," demikian surat edaran tertanda Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr Dra Lucia Rizka Andalucia, Apt, M Pharm, MARS, dikutip dari AntaraNews.
"Maka kamu harapkan kerjasama dari industri farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri dan menyampaikan hasil pengujan ke e-mail subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022," sambungnya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta agar perusahaan farmasi untuk memeriksa kembali obat-obatannya melalui tes mandiri. Berdasarkan daftar yang dikeluarkan Kemenkes, total keseluruhan produk farmasi yang diminta untuk menjalani pengujian mandiri sebanyak 245 produk dari 53 perusahaan farmasi.
Berikut 53 perusahaan farmasi yang diminta Kemenkes untuk melaksanakan uji mandiri pada produk-produknya, yakni:
- Abbott Indonesia
- Berlico Mulia Farma
- Bernofarm
- Caprifarmindo
- Combiphar
- Coronet Crown
- CV OSB Corporation
- CV OSFI Corporation
- Dankos Kalbe Farma
- Darya Varia
- Dexa Medica
- Erela
- Erlimpex
- Errita Pharma
- Faratu
- Ferron Par Pharmaceuticals
- Fresenius Kabi
- Graha Farma
- Gratia Husada Farma
- Hexapharm Jaya
- Holi Pharma
- Ifars
- Ikapharmindo
- Indofarma
- Itrasal
- Kalbe Farma
- Lapi Laboratories
- Lucas Djaja
- Meprofarm
- Mersifarma
- Mulia Farma Suci
- Mutifa
- Nicholas Laboratories Indonesia
- Novapharin
- Novell Pharmaceutical
- Nufarindo
- Phapros
- Pharma Laboratories
- Pharos
- PIM Pharmaceuticals
- Promedraharjo
- PT Pyramid Farma
- Rama Emerald
- Samco Farma
- Sampharindo Perdana
- Sanbe Farma
- Soho Industri Pharmasi
- Sunthi Sepuri
- Taisho Pharmaceutical
- Tempo Scan Pacific
- Triyasa Nagamas Farma
- Universal Pharmaceutical Industries
- Afi Farma
Dari 53 perusahaan farmasi ini, hanya dua yang sudah diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yakni PT Afi Farma dan PT Universal. Sementara PT Yarindo Farmatama tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Simak Video "Penampakan Obat Sirup yang Disita BPOM, Diduga Tercemar EG-DEG"
[Gambas:Video 20detik]
(sao/naf)