Kementerian Kesehatan RI resmi mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 booster kedua bgai lansia pada Rabu (22/11/2022). Vaksin booster kedua ini akan diberikan setelah enam bulan dari suntikan booster pertama.
Adapun alasan pemerintah memprioritaskan pemberian vaksin booster untuk lansia lantaran demi menekan angka kematian akibat subvarian baru Omicron XBB dan BQ.1. Pasalnya dari keseluruhan total kasus kematian, sekitar lebih dari 50 persen didominasi oleh usia lanjut.
Kapan untuk Masyarakat Umum?
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi melaporkan sampai saat ini masih belum ada kebijakan vaksin booster kedua untuk masyarakat umum. Dari data kasus COVID-19 yang kembali meningkat, gejala pada pasien dewasa muda didominasi ringan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, kebanyakan pasien COVID-19 dewasa muda tidak memerlukan perawatan di RS maupun ICU.
"Iya belum ya. Sementara masih lansia, dari data yang ada, lansia paling rentan terhadap subvarian baru," beber dr Nadia saat dihubung detikcom Rabu (23/11).
(suc/kna)











































