Catat Aturan Vaksin Booster Kedua buat Lansia Usai Kena COVID-19

ADVERTISEMENT

Catat Aturan Vaksin Booster Kedua buat Lansia Usai Kena COVID-19

Vidya Pinandhita - detikHealth
Kamis, 24 Nov 2022 13:47 WIB
Petugas kesehatan dari kepolisiam memberikan vaksin booster kepada warga di kawasan Pasar Induk Kramat Jati,  Rabu (6/4).
Ilustrasi vaksin (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Lansia kini diperbolehkan menerima suntikan vaksin COVID-19 booster dosis kedua, dengan syarat telah melewati setidaknya enam bulan setelah suntikan booster sebelumnya yakni booster pertama. Lantas jika lansia habis terkena COVID-19, apakah tetap boleh disuntik booster?

Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (Peralmuni) Prof Dr dr Iris Rengganis, SpPD, K-AI, FINASIM menjelaskan, pada dasarnya aturan pemberian booster COVID-19 kedua pada lansia tidak berbeda dengan vaksin COVID-19 umumnya. Dalam hal ini, waktu pemberian vaksin COVID-19 booster kedua bergantung pada tingkat keparahan COVID-19 yang sempat diidap lansia.

"Nggak berbeda dengan kalau normal. Sembuh dulu dari sakitnya, tergantung berat-ringannya. Kalau COVID-19 nya berat sekali, (kemudian) sembuh, berarti antibodi yang terbentuk banyak. Cukup 3 bulan kemudian (bisa diberi vaksin COVID-19 booster kedua)," jelasnya dalam diskusi daring 'Pentingnya Perlindungan Khusus Pada Kelompok Rentan di Era Pandemi COVID-19', Kamis (24/11/2022).

Seiring itu, jika COVID-19 yang sempat dialami lansia tergolong ringan, lansia boleh menerima suntikan vaksin COVID-19 booster kedua dalam waktu cukup satu bulan setelah terkena COVID-19. Pasalnya, antibodi yang terbentuk tidak akan terlalu banyak.

"Tapi kalau sakitnya cukup berat, antibodi yang terbentuk cukup banyak. 3 bulan menurun, baru kita berikan (vaksin COVID-19). Nanti dokternya yang akan menentukan, kapan diberikan sebagai booster keduanya," pungkas Prof Iris.

Pada Rabu (23/11), Kementerian Kesehatan RI mengumumkan pemberian vaksin COVID-19 booster kedua untuk kelompok rentan, yakni lansia berusia 60 tahun ke atas.

"Adapun vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan," ungkap juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril, dikutip dari laman Kemenkes RI, Rabu (23/11).

"Sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama, Kami menghimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu," pungkasnya.



Simak Video "Rencana Ganti Status ke Endemi, Kemenkes RI Bicara dengan WHO"
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/kna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT