BPJS Kesehatan Buka Suara soal Heboh Konglomerat Bikin Tekor

ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Heboh Konglomerat Bikin Tekor

Ignacio Geordi Oswaldo - detikHealth
Jumat, 25 Nov 2022 17:20 WIB
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.
Benarkah konglomerat bikin tekor BPJS Kesehatan? (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf ikut menanggapi hebohnya konglomerat dianggap membebani BPJS Kesehatan. Ia menyebut pihaknya memastikan setiap orang berhak menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa memandang status sosial.

Pengguna BPJS Kesehatan dari kalangan orang kaya mencapai 30 persen, sementara jumlah peserta kelas 3 sekitar 70 persen dari total peserta. Jika peserta BPJS Kesehatan ingin mendapatkan fasilitas lebih tinggi, dikenakan selisih biaya antara yang dijamin BPJS dengan dana yang perlu dibayar mandiri.

"Selama ini, semua peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartunya untuk mengakses layanan dan di aturan tak boleh ada diskriminasi atau perlakuan yang berbeda," jelas Iqbal Jumat (25/11/2022), dikutip dari detikFinance.

Sementara untuk peserta PBI BPJS Kesehatan tidak diizinkan untuk mendapat fasilitas di atas dari yang seharusnya diterima. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan.

"PBI yang kelas 3, tak boleh naik kelas. Yang bisa naik ke VIP yang kelas 1 saja. Karena kelas 2 juga maksimal naik ke kelas 1," kata Iqbal.

TERUSKAN MEMBACA, KLIK DI SINI.



Simak Video "Rumah Sakit di Indonesia yang Terapkan KRIS BPJS Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT