Pada tanggal 6 November 2022 lalu, RKUHP telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna. Salah satu pasal yang disahkan adalah pasal tentang pemerkosaan. Dimana Pemerkosaan adalah tindakan secara paksa dari pria memasukkan alat vitalnya ke alat kelamin perempuan yang bukan pasangan sahnya atau bahkan menggunakan ancaman dan kekerasan. Namun kini definisi perkosaan telah diperluas, sejumlah kekerasan seksual lainnya seperti seks oral secara paksa juga bisa terancam hukuman 12 tahun penjara.
Membahas lebuh lanjut, seks oral adalah kegiatan seks yang melibatkan mulut, bibir atau lidah pada daerah kelamin sebagai bentuk stimulasi.
Lalu, apakah seks oral berbahaya? Siapa yang paling berbahaya, apakah pria atau wanita? Dan apakah dengan melakukan seks oral bisa terjangkit penyakit menular?
Untuk itu, malam ini e-Life akan mengulasnya lebih dalam bersama Zoya Amirin, M.Psi.,FIAS selaku Seksolog Klinis. Jangan lewatkan tayangannya, malam ini (Jumat/09/12/2022) pukul 19.00 WIB Live hanya di detikcom.
(mjt/mjt)