Dunia kesehatan Indonesia saat ini tengah digemparkan oleh isu Bisphenol A (BPA) yang terkandung pada air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan galon plastik polycarbonat (PC). Untuk itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah untuk segera mengesahkan aturan pelabelan BPA yang dicanangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini disampaikan dalam acara diskusi bertajuk 'Hari Hak Asasi Manusia dan Hari Anak Internasional untuk Kesehatan yang Lebih Baik' di Aula Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (10/12). Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menekankan BPA dapat menimbulkan masalah kesehatan, khususnya pada anak, balita dan janin.
"Kita tahu Bisphenol A sangat berbahaya bagi kesehatan. Apalagi bagi bayi, balita dan janin. Mereka kelompok yang belum mempunyai sistem imun," ujar Arist dalam paparannya, Sabtu (10/12/2022).
Arist menjelaskan akumulasi senyawa BPA yang terkandung pada plastik, terutama galon isi ulang berbahan polycarbonate, dapat menimbulkan dampak kesehatan berupa radang otak, kelenjar prostat hingga gangguan perilaku pada janin, balita dan anak.
"Tingkat keterpaparan terhadap BPA sebelum lahir memiliki korelasi dengan gangguan perilaku yang lebih besar pada anak-anak usia 0-12 tahun," imbuhnya.
"BPA memicu berbagai masalah kesehatan di otak dan kelenjar prostat pada janin, bayi dan anak-anak," tambah Arist.
Tak hanya itu, Arist menyebut paparan BPA juga menimbulkan dampak kesehatan pada orang dewasa. Di antaranya kanker payudara, gangguan hormonal, mengganggu kesuburan serta kecenderungan menghasilkan embrio berkualitas rendah.
"Dampak BPA terhadap perkembangan manusia yang ditemukan pada studi observasi peningkatan perilaku, itu dapat meningkatkan perilaku depresi, kecemasan, agresif dan emosional," ungkapnya.
Karena itu, Arist mendukung pengesahan Perka BPOM No.31 tahun 2018 tentang pelabelan BPA pada pangan olahan, terutama di kemasan galon isi ulang demi mencegah ancaman kesehatan.
"Langkahnya tinggal sedikit lagi. Jangan dibiarkan. Harus dikawal sampai benar benar disahkan. Oleh karena itu, saya Arist Merdeka Sirait dalam hal ini sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) mendorong pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan PerkaBPOM No 31 Tahun 2018," tegasnya.
Arist mengatakan hal ini penting untuk disegerakan. Terlebih, galon isi ulang yang telah beredar saat ini kerap terpapar sinar matahari yang justru semakin memicu migrasi BPA dari galon ke air di dalamnya.
"Di situ proses BPA memuai. Kalau isinya terhadap galon dia tidak free BPA, maka airnya bisa bermigrasi ke tempat yang disediakan," ucapnya.
Arist juga mengimbau para orang tua untuk menggunakan peralatan makan dan kemasan yang BPA free untuk mencegah dampak kesehatan, khususnya pada anak. Sebab, kekebalan tubuh anak masih belum sempurna seperti orang dewasa.
"Bahaya Bisphenol A sudah diteliti oleh berbagai lembaga penelitian dan universitas. Jangan sampai lengah dan menimpa anak-anak Indonesia. Persoalan anak-anak harus serius dan terus menerus. Apalagi tantangan ke depan menjadi lebih besar lagi," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha menyayangkan pelabelan BPA free yang saat ini masih terbatas pada barang-barang impor dan mahal.
"Memang pada saat itu BPA itu sudah ada pada label-label. Tapi hanya di barang-barang yang impor. Saya berpikir aduh ini impor, dan ada beberapa produk lain yang saya butuh tapi tidak BPA free, tapi saya butuh. Jadi balik lagi saya harus pintar-pintar dalam menggunakannya, intinya kita harus jadi konsumen yang cerdas juga," paparnya.
"Tapi balik lagi, saya kasihan juga. Kondisi orang kan berbeda-beda. Yang saya pertanyakan saat itu kenapa BPA free ini hanya barang-barang yang mahal dan tertentu saja," sambung Cornelia.
Penggunaan Galon Sekali Pakai sebagai Alternatif
Di sisi lain, Arist menganjurkan penggunaan galon plastik Polyethylene terephthalate (PET) sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini dilakukan sambil menunggu kepastian dari pemerintah terkait regulasi pelabelan BPA pada galon guna ulang.
"Dalam kerangka ketidakjelasan itu, maka Komnas Perlindungan Anak juga merekomendasikan paling tidak dia (galon) bisa hanya dipakai, itu yang disebut namanya PET itu, sekali pakai buang," ujarnya.
Arist menilai hal tersebut merupakan langkah terbaik yang dapat dilakukan sambil menunggu pemerintah mengeluarkan aturan pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.
"Itu jalan yang terbaik sebelum pelabelan itu dikeluarkan oleh pemerintah. Paling tidak, itu bisa menyelamatkan kita untuk tidak mengisi ulang lagi," jelasnya.
"Itu salah satu aksi dalam kerangka menyelamatkan anak-anak kita dari bahaya BPA itu," katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina dan Sekjen Komnas PA Lia Latifah.
(akd/ega)