Tok! Menkes Revisi 'Gaji' Buat Dokter Internship, Minimal Rp 3,2 Juta

Tok! Menkes Revisi 'Gaji' Buat Dokter Internship, Minimal Rp 3,2 Juta

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Kamis, 15 Des 2022 13:10 WIB
Tok! Menkes Revisi Gaji Buat Dokter Internship, Minimal Rp 3,2 Juta
Menkes revisi gaji dokter internship. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi mengevaluasi besaran bantuan biaya hidup (BBH) dokter internship. Semula sempat viral beredar screenshot atau tangkapan layar mengenai BBH dokter internship yang berpraktik di daerah perkotaan hanya berkisar satu juta rupiah.

Kini, Menkes Budi kembali mempertahankan besaran BBH seperti tahun sebelumnya yakni sekitar Rp 3 juta.

''Berdasarkan masukan teman-teman sekalian, kami mengevaluasi bersama bantuan biaya hidup bersama 6 kategori daerah,'' tutur Menkes dalam agenda daring Kemenkes RI Kamis (15/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kategori pertama, di daerah terpencil perbatasan dan kepulauan, Kemenkes RI memberikan bantuan biaya hidup paling tinggi, dinaikkan hingga 6.499.575 rupiah. Tentu besaran tersebut dimaksudkan agar dokter tertarik berpraktik di daerah terpencil dengan akses kesehatan yang masih sulit dijangkau.

Sementara di kategori kedua yakni di daerah Maluku, NTT, Papua, di luar daerah terpencil, besarannya jauh lebih rendah, berada di Rp 3.999.574.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi di luar daerah terpencil perbatasan dan kepulauan sebanyak Rp 3.727.034. Kategori keempat yakni di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat, di luar ibu kota provinsi dan daerah terpencil ditetapkan Rp 3.498.800.

''Kategori kelima dan keenam adalah ibu kota provinsi Sumatera dan NTB, kategori keenam Jawa dan Bali nominalnya sama, kita pertahankan seperti sebelumnya yaitu 3.241.200,'' ungkap Menkes.

''Ini merupakan besaran BBH yang kita berikan, batas atasnya kita berikan sangat tinggi 6,4 juta, batas bawahnya kita berikan di ibukota provinsi 3 juta rupiah,'' kata dia.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Kategori pertama, Daerah Terpencil Terbatas dan Kepulauan DTPK: Rp 6.499.575 perbulan
2. Kategori kedua, daerah Maluku, NTT, Papua di luar DTPK: Rp 3.999.574 perbulan
3. Kategori ketiga, Kalimantan dan Sulawesi di luar DTPK: Rp 3.727.034 perbulan
4. Kategori keempat, Sumatera dan NTB di luar Ibukota Provinsi dan DTPK: Rp 3.498.800 perbulan
5. Kategori kelima, Ibukota Provinsi Sumatera dan NTB: Rp 3.241.200 perbulan
6. Kategori keenam, daerah Jawa dan Bali: Rp 3.241.200 per bulan




(naf/kna)

Berita Terkait