Viral Gaji Dokter Internship Sempat Cuma Sejuta, Dokter: Malu Sama Negara G20

Viral Gaji Dokter Internship Sempat Cuma Sejuta, Dokter: Malu Sama Negara G20

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 16 Des 2022 14:31 WIB
Viral Gaji Dokter Internship Sempat Cuma Sejuta, Dokter: Malu Sama Negara G20
Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis)
Jakarta -

Founder Junior Doctors Network (JDN) Indonesia dr Andi Khomeini Takdir Haruni tak habis pikir jika gaji dokter internship di perkotaan tak jadi direvisi usai sebelumnya viral ditetapkan sebesar Rp 1 juta. Ia bahkan sempat mengusulkan program internship lebih baik ditiadakan jika besaran bantuan biaya hidup sedikitnya tidak di atas UMR.

''Kalau ketahuan Indonesia bayar dokternya 1 juta per bulan bakal diketawain negara-negara G20 lainnya, itu dekat banget dengan batas kemiskinan,'' kata dia dalam laman Twitter pribadinya, dikutip detikcom atas izin yang bersangkutan Jumat (16/12/2022).

Dengan besaran tersebut, menurut pria yang akrab disapa dr Koko ini tentu para dokter tidak bisa bekerja dengan optimal. Kebutuhan sehari-hari termasuk untuk makan saja bisa sulit terpenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untungnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin per Kamis (15/12) langsung merevisi kebijakan besaran bantuan biaya hidup dokter internship di ibukota atau perkotaan provinsi. Kini, BBH resmi menjadi Rp 3,2 juta, sama seperti tahun lalu.

dr Koko berterima kasih dengan respons cepat yang sudah dilakukan pemerintah. Namun, ia masih memberikan sejumlah catatan soal BBH ini.

ADVERTISEMENT

''Saya usul yang besaran terendah bisa disesuaikan dengan minimal UMR/UMP-nya dokter umum di area tersebut. Kalau lebih dari itu baru sudah oke, apalagi di daerah terpencil perlu ada biaya bahan bakar dan lain-lain,'' kata dia saat dihubungi detikcom Kamis (15/12).

''At least sudah di atas UMR dan ada lebihan dikit buat ditabung-tabung,'' pesan dia.

Berikut rincian enam kategori besaran BBH yang dibedakan berdasarkan lokasi:

1. Kategori pertama, Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK): Rp 6.499.575 perbulan

2. Kategori kedua, daerah Maluku, NTT, Papua di luar DTPK: Rp 3.999.574 perbulan

3. Kategori ketiga, Kalimantan dan Sulawesi di luar DTPK: Rp 3.727.034 perbulan

4. Kategori keempat, Sumatera dan NTB di luar Ibukota Provinsi dan DTPK: Rp 3.498.800 perbulan

5. Kategori kelima, Ibukota Provinsi Sumatera dan NTB: Rp 3.241.200 perbulan

6. Kategori keenam, daerah Jawa dan Bali: Rp 3.241.200 per bulan




(naf/kna)

Berita Terkait