Cek Syarat Lengkap Bepergian Saat Nataru, Masih Ada Wajib Antigen-PCR?

ADVERTISEMENT

UPDATED

Cek Syarat Lengkap Bepergian Saat Nataru, Masih Ada Wajib Antigen-PCR?

Hana Nushratu - detikHealth
Senin, 19 Des 2022 15:00 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Simak syarat lengkap perjalanan selama Nataru. (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memprediksi arus puncak mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 23-25 Desember 2022 dan arus balik pada 26-27 Desember 2022. Kemudian, arus mudik kembali mencapai puncaknya pada 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023.

Selain mempersiapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama mudik, protokol kesehatan (prokes) juga menjadi perhatian pemerintah. Hal ini dikarenakan libur Nataru dikhawatirkan membuat angka kasus COVID-19 melonjak.

Aturan prokes libur Nataru diatur dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 dan Nomor 25 Tahun 2022. Dikutip dari siaran langsung Forum Merdeka Barat 9 di Youtube, berikut adalah aturan prokes Nataru:

1. Perpanjangan PPKM

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia akan diperpanjang level 1. Tidak hanya di Jawa dan Bali, aturan ini berlaku di seluruh Indonesia mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

2. Aturan PPDN

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang berusia 18 tahun ke atas wajib divaksin booster atau dosis ketiga. Sementara, bagi PPDN berusia 6-17 tahun wajib divaksin dosis kedua.

Aturan vaksinasi tidak diwajibkan bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun dan orang dewasa yang memiliki penyakit tertentu sehingga tidak dapat divaksin. Karenanya, bagi orang dewasa dengan riwayat komorbid yang akan melakukan perjalanan jarak jauh bisa bepergian tanpa wajib vaksinasi dan tes COVID-19, asalkan mencantumkan surat keterangan dokter.

3. Aturan PPLN dan WNA yang berkunjung ke Indonesia

Sementara itu, bagi WNI yang ini melakukan perjalanan ke luar negeri wajib menunjukkan sertifikat fisik vaksin booster sebelum berangkat. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan berkunjung, diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

WNA juga diwajibkan mendapatkan vaksin kedua minimal 14 hari sebelum tiba di Tanah Air. WNA yang tidak diperkenankan untuk vaksin akibat penyakit komorbid, diwajibkan menyertakan surat dokter dari negara asalnya.



Simak Video "Pemerintah Bakal Evaluasi Biaya Pasien Covid-19 Usai PPKM Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]
(hnu/naf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT