Ombudsman Sentil Kemenkes RI soal Nasib Korban Gagal Ginjal Akut

ADVERTISEMENT

Ombudsman Sentil Kemenkes RI soal Nasib Korban Gagal Ginjal Akut

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 23 Des 2022 17:26 WIB
Adult and child holding kidney shaped paper, world kidney day, National Organ Donor Day, charity donation concept
Kasus gagal ginjal akut belum menemui titik terang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sewcream)
Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia menerima audiensi dengan Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk), Jumat (23/11/2022) soal nasib korban gagal ginjal akut Indonesia. Dilaporkan, puluhan anak mengalami efek samping usai ginjalnya membaik.

Efek samping meliputi gangguan saraf, jantung, hingga paru. Tanduk mendesak pemerintah bisa menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang sebelumnya kerap dinilai tidak relevan karena nihil kasus baru gagal ginjal akut.

Menurut anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, sikap pemerintah belakangan mengalami 'evolusi'. Evolusi atau perkembangan yang dimaksud adalah respons dari semula pembiaran kini berakhir menjadi penghindaran.

Salah satunya dikaitkan dengan Kementerian Kesehatan RI yang hingga kini belum memberikan kesimpulan secara menyeluruh terkait penyebab gagal ginjal akut, untuk kemudian diumumkan resmi ke publik.

"Sampai saat ini Kemenkes RI belum membuka kesimpulan penyebabnya apa, pengakuan ke Ombudsman sih iya, tetapi itu harus juga disampaikan secara resmi kepada publik," bebernya di Gedung Ombudsman RI, Jumat (23/12/2022).

"Kalau sudah diumumkan secara resmi dan terbuka ada tindakan yang kemudian bisa dilakukan, konsekuensi pemerintah untuk bertanggung jawab," sambung dia.

Sikap penghindaran, yang disebutnya dilakukan pemerintah, membuat status Kejadian Luar Biasa (KLB) menjadi tidak jelas lantaran tak ditetapkan.

"Penghindaran sampai saat ini masih untuk menentukan status tidak jadi KLB, selain kebijakan, fakta empirik 200 kasus meninggal, itu kan bukan angka kecil, satu nyawa itu juga nggak bisa disebut angka," pesan dia.

Pihaknya sudah melakukan tindakan korektif untuk pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI dan BPOM. Harapannya, ada langkah signifikan yang dilakukan pemerintah, termasuk status KLB.

Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak kunjung ada respons perbaikan, Ombudsman akan melanjutkan rilis rekomendasi.

KLB direkomendasikan lantaran banyak pasien yang bolak-balik fasilitas kesehatan, dalam sepekan bisa lebih dari tiga kali dikaitkan dengan efek jangka panjang gagal ginjal akut. Bahkan, beberapa di antaranya mengalami gangguan saraf yang memicu kondisi gangguan ingatan hingga tidak responsif.



Simak Video "Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Minta Presiden Jokowi Turun Tangan"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT