Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, yang menjadi dasar aturan pembiayaan pasien COVID-19 tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan biaya COVID-19 akan ditanggung oleh negara.
Terkait hal tersebut, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi mengatakan sampai saat ini pelaksanaan vaksinasi COVID-19 masih tak dipungut biaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera vaksin lantaran masih gratis dan belum berbayar.
"Vaksin masih gratis, jadi cepat-cepat booster saja," ucapnya saat ditemui di Jakarta Barat, Kamis, (29/19/2022).
Sebelumnya ramai perbincangan tentang UU Nomor 2 Tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara untuk mengatasi pandemi juga sudah secara tegas membatasi fokus biaya penanganan COVID-19 hanya berlaku sampai akhir 2022. Pemerintah dalam hal ini bakal kembali membatasi defisit fiskal produk domestik bruto (PDB) menjadi 3 persen pada 2023 dan seterusnya.
Dalam beleid ini, defisit fiskal diperbolehkan lebih dari 3 persen untuk penambahan biaya penanganan COVID-19.
Pemerintah memang merencanakan menghapus aturanPPKM 31 Desember mendatang. Wisma Atlet yang difungsikan sebagai RS darurat COVID juga berhenti beroperasi akhir tahun ini.
Simak Video "7 Kombinasi Vaksin Covid-19 untuk Booster Kedua Lansia"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/up)