Tok! Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM

Tok! Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 30 Des 2022 14:30 WIB
Tok! Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM
Jokowi resmi mencabut PPKM seiring COVID-19 makin terkendali (Foto: Muchlis Jr/Biro Setpres)
Jakarta -

Wacana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal dicabut diungkap Presiden Joko Widodo sejak beberapa hari lalu. Hal ini berdasarkan tren kasus COVID-19 lebih dari lima hari terakhir berada di bawah seribu pasien.

Meski tren kasus COVID-19 kembali dilaporkan meningkat di beberapa negara seperti China, Indonesia mencatat perkembangan kasus sebaliknya. Menurut Jokowi, ini adalah pertanda PPKM sudah bisa dicabut.

''Semakin terkendali, per 27 Desember 2022 kasus harian, 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate 3,3 persen, tingkat perawatan RS berada di 4,79 persen dan angka kematian di 2,39 persen. Ini semua berada di bawah standard dari WHO dan seluruh kab/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunnan di tingkat rendah,'' sebutnya dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

''Setelah mengkaji, sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat dari pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada maka hari ini pemerintah memutuskan mencaut PPKM,'' sebut dia.

Seiring dengan itu, pemerintah baru-baru ini melaporkan 15 kasus Omicron BF.7, subvarian yang memicu lonjakan kasus di China. Meski begitu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin optimistis kasus COVID-19 di Indonesia bakal terus menurun di tengah kekebalan imunitas populasi warga RI yang kuat.

ADVERTISEMENT

Imunitas atau kekebalan yang tinggi didapat dari vaksinasi maupun infeksi COVID-19 alamiah.




(naf/kna)
PPKM Resmi Dicabut!
19 Konten
Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM seiring kondisi COVID-19 yang makin terkendali. Apa saja yang berubah?

Berita Terkait