Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito bicara soal kemungkinan vaksin COVID-19 booster tak lagi jadi syarat perjalanan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut. Ia menekankan, hilangnya aturan kerumunan tidak lantas menghapus kebijakan booster sebagai syarat bepergian.
Hingga kini, aturan perjalanan di masa pandemi COVID-19 masih mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No.24/22 yakni tidak adanya lagi tes COVID-19 antigen maupun PCR untuk seluruh persyaratan perjalanan moda transportasi.
Namun, sebagai gantinya calon penumpang diwajibkan vaksinasi COVID-19 booster atau vaksin dosis ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Pada saat sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri No.53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku,'' terang Wiku saat dihubungi Senin (2/1/2023).
Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo di tengah pengumuman PPKM dicabut. Vaksinasi COVID-19 booster secara ilmiah diperlukan lantaran memperkuat antibodi COVID-19 masyarakat hingga nyaris 90 persen populasi memiliki 'kekebalan'. Kekebalan tersebut kemungkinan besar menurun setelah enam bulan divaksin, sehingga perlu diperkuat dengan vaksin COVID-19 ketiga.
Sementara menurut data vaksin.kemkes.go.id, berikut cakupan vaksinasi COVID-19 dosis satu hingga empat berdasarkan data Kemenkes RI yang dikutip Senin (2/1)
- Vaksin dosis 1: 86,95 persen
- Vaksin dosis 2: 74,48 persen
- Vaksin dosis 3: 29,22 persen
- Vaksin dosis 4: 5,09 persen
Simak video 'PPKM Dicabut, Jokowi: Bukan Untuk Gagah-gagahan!':











































