Apakah Pasang Behel Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

ADVERTISEMENT

Apakah Pasang Behel Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Kamis, 05 Jan 2023 11:50 WIB
A dentist and his assistant work on a patient at a dental clinic in Istanbul on September 16, 2022. - Attracted by unbeatable prices, fast turnaround times and the promise of a bright smile, 150,000 to 250,000 foreign patients will travel to Turkey for treatment this year, according to the Turkish Dental Association (TDB), making the country one of the main destinations of world dental tourism. (Photo by Ozan KOSE / AFP) (Photo by OZAN KOSE/AFP via Getty Images)
Apakah pasang behel bisa pakai BPJS? Ilustrasi pasang behel (Foto: Ozan Kose/AFP/Getty Images)
Jakarta -

Banyak orang yang ingin pakai behel atau kawat gigi untuk memperbaiki susunan gigi yang tak rapi atau posisi rahang yang tak normal. Pasalnya, posisi rahang dan gigi yang tak normal dapat mengganggu proses mengunyah makanan hingga merusak gigi. Meskipun demikian, pemasangan behel tak semurah yang dibayangkan, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah. Hal inilah yang membuat banyak orang mempertanyakan, apakah pasang behel bisa pakai BPJS Kesehatan?

Mengingat di dalam fasilitas BPJS Kesehatan tercantum pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi para peserta, baik kelas satu maupun tiga. Ditambah lagi, saat ini sudah seperti keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan. Karenanya, pemasangan behel menggunakan BPJS kerap menjadi topik yang dipertanyakan. Lantas, bagaimana faktanya? Simak di bawah ini.

Apakah Pasang Behel Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Berdasarkan keterangan yang diterima detikcom dari pihak BPJS Kesehatan, pemasangan behel tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan lantaran merupakan salah satu pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik (alasan kecantikan). Karenanya, sebelum pergi memasang behel, penting untuk mengetahui hal ini ya guys!

"Salam Sehat Sahabat. Mohon maaf tidak bisa Sahabat. Pemasangan behel tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan karena merupakan salah satu pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik," tutur pihak BPJS Kesehatan, Kamis (5/1/2023).

Meskipun demikian, tak perlu khawatir. Sebab BPJS Kesehatan masih menyediakan fasilitas layanan lainnya untuk perawatan gigi dan mulut. Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52, berikut beberapa perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS.

  • Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat pasca ekstraksi
  • Tumpatan komposit/GIC
  • Scaling gigi

Adapun pelayanan kesehatan gigi di atas ini dilakukan oleh dokter gigi.

Selain itu, pemasangan gigi palsu juga bisa menggunakan BPJS. Namun, hanya bisa digunakan pada kondisi tertentu lantaran dana yang digunakan berbentuk subsidi.

"Prosedur pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dokter gigi/spesialis prostodonsia setelah dilakukan perawatan di faskes memakai penjaminan JKN-KIS," imbuhnya lagi.



Simak Video "Gigi Balita Berbehel, Apakah Perlu?"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/kna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT