Kemenkes Akui Belum Punya Aturan soal Nitrogen Cair untuk Makanan

Kemenkes Akui Belum Punya Aturan soal Nitrogen Cair untuk Makanan

Alethea Pricila - detikHealth
Sabtu, 14 Jan 2023 07:30 WIB
Kemenkes Akui Belum Punya Aturan soal Nitrogen Cair untuk Makanan
Nitrogen cair. (Foto: Getty Images/iStockphoto/energyy)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI mencatat adanya sejumlah laporan keracunan nitrogen pada jajanan 'chiki ngebul'. Beberapa di antaranya bahkan hingga menjalani proses perawatan di rumah sakit hingga dioperasi.

Kasus pertama yang tercatat Kemenkes pada awal Januari lalu yang terjadi pada satu anak di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo. Pasien dilaporkan mengalami luka bakar karena terpapar suhu dingin dari nitrogen cair. Kini ada sekitar 10 kasus yang bergejala. Lantas mengapa nitrogen cair bisa dicampurkan dengan bahan makanan?

Lebih lanjut, Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes RI Anas Ma'ruf menyebut nitrogen bukanlah bahan pangan. Kementerian Kesehatan juga mengaku belum memiliki aturan terkait nitrogen cair untuk makanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nitrogen ini memang bukan bahan pangan tapi di Kementerian Kesehatan, peraturan menteri kesehatan tidak ada yang mengatur terkait dengan nitrogen. Tetapi kita temukan di peraturan Badan POM, nitrogen ini diperbolehkan sebagai salah satu zat penolong dengan beberapa zat lain tidak hanya nitrogen saja," ucap Anas dalam konferensi pers Kamis (12/1/2023).

Anas juga mengatakan 'chiko ngebul' dikonsumsi karena adanya sensasi yang dikeluarkan dari nitrogen cair.

ADVERTISEMENT

"Nah yang terjadi saat ini adalah menggunakan nitrogen cair ini untuk tadi, karena ada sensasi-sensasi dan sebagainya. Oleh karena itu, tentu berbagai hal perlu kita lakukan mulai dari bersama badan POM dan juga kementerian lembaga terkait, dengan bagaimana penggunaan nitrogen di dalam pangan," jelas dia.

Kemenkes RI juga sedang mencoba untuk membicarakan dengan lembaga-lembaga terkait untuk membatasi secara bebas perdagangan nitrogen cair. Oleh karena itu, meski tidak ada larangan untuk mengonsumsi chiki ngebul, Kemenkes RI mengimbau agar masyarakat menghindari untuk mengonsumsi jajanan yang menggunakan olahan nitrogen cair.

''Sesuai dengan surat edaran kami merekomendasikan untuk tidak menggunakan nitrogen cair ini karena bahayanya menimbulkan beragam efek serius,'' pesan Anas.




(Alethea Pricila/kna)
Lambung Jebol gegara Chikbul
30 Konten
Jajanan 'Chiki Ngebul' alias Chikbul mendapat sorotan khusus dari Kementerian Kesehatan. Disebut-sebut terkait kasus keracunan pada 7 siswa SD di Jawa Barat, November 2022.

Berita Terkait