Fakta-fakta Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Iuran hingga Kapasitas Kamar

Round Up

Fakta-fakta Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Iuran hingga Kapasitas Kamar

Hana Nushratu - detikHealth
Jumat, 10 Feb 2023 06:00 WIB
Fakta-fakta Kelas BPJS Kesehatan Dihapus: Iuran hingga Kapasitas Kamar
Kelas rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus secara bertahap dan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS). (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Mulai tahun ini, kelas rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terdiri dari tiga kelas akan dihapuskan secara bertahap. Sebagai gantinya, kelas rawat inap standar (KRIS) akan diberlakukan.

Sebelumnya, kapasitas kelas rawat inap BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
  • Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono menyebut nantinya kelas 2 dan 3 akan digabung jika KRIS diterapkan. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti kelas 3 dan kelas 2 akan digabung jadi cuma 4 tempat tidur," ujar Dante ditemui di Gedung IMERI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Senen, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dilakukan secara bertahap tahun ini. Melalui penerapan KRIS, seluruh rumah sakit nantinya memiliki aturan serupa dalam layanan kesehatan, khususnya rawat inap pasien.

ADVERTISEMENT

RS dipastikan harus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan demi kenyamanan pasien.

"Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau KRIS," beber Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

"Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," sambung dia.

Dalam ruangan tersebut, dipastikan ada satu kamar mandi yang bisa digunakan pasien.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah kriteria KRIS:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas yang tinggi

2. Memiliki ventilasi udara

3. Memiliki pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur (memiliki dua kotak kontak dan bel perawat/nurse call)

5. Nakas per tempat tidur

6. Suhu (20-26 derajat celcius) dan kelembaban ruangan ( ≤ 60 persen)

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

Dengan rincian sebagai berikut:

  • Jarak antar tempat tidur 2,4 meter
  • Luar tempat per tidur 10 meter persegi
  • Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  • Jumlah maksimal tempat tidur empat buah per ruangan
  • Tempat tidur dapat disesuaikan

9. Tirai atau partisi antar tempat tidur

10. Kamar mandi di dalam ruangan

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

NEXT: Tidak Mempengaruhi Iuran

Tidak Mempengaruhi Iuran

Budi menuturkan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada iuran. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir.

"Tidak ada," tegasnya saat ditanyakan kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah penerapan kelas standar, saat ditemui di Gedung Komisi IX DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Adapun kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan KRIS.

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di sisi lain, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, meski revisi perpres 82/2018 kali ini juga dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya, namun sebatas untuk pengaturan penerapan KRIS. Sedangkan ihwal penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini.

"Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024," ujar Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023).

Halaman 2 dari 2
(hnu/kna)

Berita Terkait