10 RS Ini Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

10 RS Ini Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Jumat, 10 Feb 2023 09:32 WIB
10 RS Ini Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jakarta -

Pemerintah berencana menghapus kelas BPJS Kesehatan dan mengganti dengan kelas standar rawat inap (KRIS). Format baru ini akan mengganti kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan sejumlah rumah sakit telah melalui uji coba KRIS.
Uji coba ini bertujuan melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan.

"Dari 10 rumah sakit yang kami evaluasi ternyata pengurangan tempat tidur tidak berdanpak signifikan pada BOR dan akses layanan. Bahkan meningkatkan akses pelayanan di RS yang diuji coba tersebut," katanya dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dante menambahkan dalam implementasi KRIS di rumah sakit uji coba, tidak ada penurunan kepuasan masyarakat ataupun pendapatan rumah sakit.

Kemenkes juga telah melakukan survey kesiapan rumah sakit dalam imlementasi KRIS-JKN. Hasilnya sebanyak 2.531 rumah sakit sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dari 12 persyaratan.

ADVERTISEMENT

"Dari dua yang sulit adalah suplai oksigen dan bentuk standar kamar mandi," ujar Dante.

Berikut 10 RS yang Uji Coba KRIS:

  • RSUP Sardjito Sleman
  • RSUD Siedarsi Pontianak
  • RSUD Sidoarjo
  • RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Pontianak
  • RS Santosa Kopo Bandung
  • RS Santosa Central Bandung
  • RS Awal Bros Batam
  • RS Al Islam Bandung
  • RS Ananda Babelan
  • RS Edelweis Bandung



(kna/vyp)

Berita Terkait