Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 ditiadakan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025 mendatang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penggantinya adalah kelas rawat inap standar (KRIS).
Ada 12 kriteria KRIS yang perlu dipenuhi rumah sakit, tetapi satu hal yang paling signifikan adalah kapasitas maksimal satu ruangan menjadi empat orang, dari semula di kelas 3 bisa mencapai enam pasien.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menyebut ada 10 RS yang sudah melakukan uji coba penetapan KRIS. Hasilnya, kenyamanan pasien meningkat tetapi tidak mengurangi pendapatan RS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana soal iuran BPJS?
"Iuran masih dibahas, tetapi tidak akan naik ya," terang dr Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Jumat (10/2/2023).
dr Nadia merinci ada sepuluh RS yang melakukan uji coba KRIS tersebut di antaranya:
RSUP Dr Sardjito
RSUD Soedarso
RSUD Sidoarjo
RSUD Sultan Syarif Alkadri
RS Santosa Kopo
RS Santosa Central
RS Awal Bros Batam
RS Al Islam
RS Ananda Babelan
RS Edelwis
"Semua satu kelas, tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. Setelah uji coba nanti akan dikaji dulu," lanjut dia.
Next: Naiknya Tarif Kapitasi Layanan BPJS
Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono bicara soal penyesuaian tarif kapitasi pada fasilitas tingkat kesehatan pertama (FKTP). Berdasarkan PMK No 3 tahun 2023, ada perubahan yang disesuaikan yakni tambahan insentif hingga penilaian layanan berisiko.
"Kalau PMK sebelumya itu pemenuhan besaran tarif kapitasi FKTP didasarkan pada kebutuhan SDM dokter umum dan dokter gigi, kemudian dengan skema kinerja dan jumlah peserta terdaftar, sementara pada PMK yang ditetapkan 9 Januari kemarin, ditambah satu lagi risiko peserta. Risiko peserta ini untuk melihat perbedaan besaran tarif peserta berisiko sesuai dengan jenis kelamin dan usia yang memberikan aspek pada risiko pengobatan lebih tinggi,
"Sehingga mempunyai asas keadilan untuk memberikan insentif pada FKTP, selain itu risiko tinggi memiliki koefisien lebih tinggi, sehingga dengan penambahan risiko peserta tersebut telah dilakukan evaluasi untuk menyesuaikan tarif," bebernya.
Berdasarkan aturan tersebut serta peningkatan insentif, berikut perubahan besaran tarif kapitasi FKTP:
Puskesmas:
Rp 3.600 sampai Rp. 9.000
RS D Pratama, klinik:
Rp 9.000 sampai Rp. 16.000
Praktek dokter umum:
Rp. 8.300 sampai Rp. 15.000
Praktek dokter gigi:
Rp. 3.000 sampai Rp. 4.000
Simak Video "Video Dirut BPJS Kesehatan Bicara soal Rencana Pemutihan Tunggakan"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kna)











































