Viral kasus kekerasan dalam pacaran yang dialami mahasiswi UPH berinisial AS oleh BJK sejak Juni 2022. Adapun hal tersebut terjadi saat mereka berdua menjalin hubungan.
AS bercerita BJK sempat menganiayanya hanya karena menolak pulang bersama. Kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan dampak fisik tapi juga efek psikologis untuk korban.
Kasus kekerasan dalam pacaran tidak hanya dialami oleh AS. Ratusan kasus kekerasan dalam pacaran juga ditangani oleh Komnas Perempuan setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan (Catahu) 2022, ada 463 pengaduan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) yang dilaporkan dengan kekerasan berbasis gender di ranah personal terbanyak adalah Kekerasan oleh Mantan Pacar (KMP) dengan 813 pengaduan.
Tingginya angka kekerasan ini menjadi perhatian masyarakat luas, apalagi angka kekerasan dalam hubungan pacaran bagi perempuan yang belum menikah cukup mengkhawatirkan.
Berbagai dampak yang ditimbulkan dari kekerasan dalam pacaran tentunya gangguan fisik dan psikis perempuan yang menjadi korban.
Perempuan korban kekerasan fisik atau seksual dalam berpacaran beresiko mengalami keluhan kesehatan 1,5 kali lebih banyak. Dampak fisik bisa berupa memar, patah tulang, dan yang paling berbahaya dapat menyebabkan kecacatan permanen.
Sementara dampak psikologis berupa sakit hati, jatuhnya harga diri, malu dan merasa hina, menyalahkan diri sendiri, ketakutan akan bayang-bayang kekerasan, bingung, cemas, tidak mempercayai diri sendiri dan orang lain, merasa bersalah, memiliki tingkat depresi yang lebih tinggi hingga munculnya keinginan untuk bunuh diri.
Cara keluar dari Kekerasan dalam Pacaran
Mengakhiri hubungan yang beracun seperti menjadi korban kekerasan dalam pacaran sering kali tidak mudah. Terkadang perlu keberanian untuk keluar dari hubungan tersebut.
Selain itu beberapa cara yang bisa dilakukan yakni:
- Berani mengambil sikap dengan mengatakan 'tidak'
- Menghentikan hubungan ketika menerima tindak kekerasan
- Berbicara dengan orang terdekat
- Dapatkan perlindungan
- Jangan terlena dengan janji-janji
Jika Anda atau teman dan orang terdekat mengalami kekerasan dalam pacaran, jangan diam, ragu ataupun takut, segera laporkan kepada pihak berwajib atau dapat menghubungi bagian pengaduan masyarakat Kementerian PPPA melalui telepon di nomor 082125751234 atau datang langsung ke kantor KemenPPPA di jalan merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat.'
(kna/suc)











































