Negara Tetangga RI Larang Vape, Pengguna Bakal Didenda Ratusan Juta

Terpopuler Sepekan

Negara Tetangga RI Larang Vape, Pengguna Bakal Didenda Ratusan Juta

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Sabtu, 18 Feb 2023 18:00 WIB
Negara Tetangga RI Larang Vape, Pengguna Bakal Didenda Ratusan Juta
Singapura-Thailand melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. Bila melanggar, akan dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah. (Foto: Getty Images)
Jakarta -

Sejumlah negara di dunia, termasuk Singapura dan Thailand melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. Adapun alasan kedua negara tersebut melarang penggunaan vape karena terkait masalah kesehatan.

Singapura menganggap vape atau rokok elektrik ini sebagai barang terlarang. Larangan ini sudah diberlakukan sejak 1 Februari 2018. Bagi orang yang terbukti membeli, menggunakan, atau memiliki vape akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar 22 juta rupiah.

Negara itu juga menilai bahwa komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan, baik bagi penggunanya maupun non pengguna. Sejumlah bahan yang dianggap berbahaya seperti nikotin, yaitu agen penyebar kanker atau non partikel logam, materi partikulat, dan vitamin e asetat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya bagi pengguna, Singapura juga melarang adanya impor vape. Jika terbukti mendistribusikan vape, akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura atau sekitar 114 juta rupiah, dan atau penjara selama enam bulan.

Hal yang serupa juga berlaku di Thailand sejak tahun 2014. Dikutip dari Huahintoday, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul menegaskan, vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru, terutama di kalangan anak-anak muda.

ADVERTISEMENT

Apabila ada warga yang diketahui menggunakan vape di Thailand, akan dikenakan denda hingga 30.000 bath atau sekitar 13 juta rupiah, serta hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Larangan ini juga berlaku bagi wisatawan yang datang ke negara tersebut.

NEXT: Taiwan hingga Hong Kong juga melarang penggunaan vape

Selain Singapura dan Thailand, beberapa negara yang juga melarang penggunaan vape, yaitu:

1. Hong Kong

Hong Kong melarang penjualan produk rokok elektrik sejak April 2022, meskipun masih legal untuk memiliki dan menggunakannya. Wisatawan di sana juga tidak diperbolehkan membawa perangkat vape mereka, bahkan untuk penggunaan pribadi.

2. India

Vape dan produk terkait telah dilarang di India sejak 2019. Otoritas Penerbangan Sipil setempat juga telah melarang wisatawan negara lain yang berkunjung ke India membawa vape.

Dikutip dari Indian Express, pemerintah India mengklaim bahwa larangan penggunaan vape bisa membantu melindungi masyarakat, terutama remaja dan anak-anak dari risiko kecanduan melalui vape.

3. Taiwan

Pelarangan ini juga berlaku pada Taiwan. Negara itu melarang penggunaan vape dikarenakan alasan risiko kesehatan. Selain itu, wisatawan juga tidak diperbolehkan membawa vape atau cairan vape ke Taiwan. Sebab, negara ini melarang total penggunaan vape yang mulai berlaku di tahun 2023 ini.

4. Meksiko

Pihak berwenang Meksiko melarang penjualan perangkat vape karena khawatir dengan dampak kesehatan yang ditimbulkan dari rokok elektrik tersebut Tahun 2023, negara tersebut telah memberlakukan beberapa undang-undang anti-tembakau yang paling ketat di dunia.

5. Qatar

Vaping di Qatar telah dilarang sejak 2014. Para wisatawan juga tidak diperbolehkan membawa vape masuk ke negara tersebut. Banyak wisatawan yang menyadari hal ini, ketika Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA pada akhir tahun lalu.

Halaman 2 dari 2
(suc/kna)

Berita Terkait