Belum lama ini, seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan menjadi korban kekerasan dalam hubungan. Mahasiswi berinisial AS itu melaporkan laki-laki berinisial BJK atas tindakan aniaya disertai dengan ancaman yang dilakukan kepada dirinya sejak Juni 2022 ketika keduanya sedang menjalin hubungan.
Cerita AS ramai diperbincangkan di media sosial Twitter. AS mengizinkan cerita yang dibagikannya untuk dikutip detikcom.
Berdasarkan cerita AS, BJK pernah menganiayanya hanya karena AS menolak untuk pulang bersama. AS mengaku diseret dari mobil dan dipaksa untuk masuk ke kendaraan.
"Penganiayaan yang aku alamin sebenarnya sudah berlangsung lama, dari yang pertama kali itu di tanggal 7 Juni 2022 hingga yang terakhir yang aku terima itu Sabtu lalu, yaitu verbal abuse," ujar AS, Jumat (17/2/2023).
Ia menyebutkan sudah mengalami kekerasan dari mantan kekasihnya itu sebanyak lima kali. Kasus tersebut dilaporkannya ke kepolisian dan Komnas Perempuan.
Kasus kekerasan dalam pacaran (KDP) menempati posisi 3 besar kasus kekerasan di ranah privat terbanyak di Indonesia selama beberapa tahun belakangan berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (Catahu) 2022.
Sepanjang 2021, tercatat 1.685 kasus KDP yang terjadi. Adapun yang diadukan ke lembaga layanan perlindungan berjumlah 1.222 kasus dan ke Komnas Perempuan berjumlah 463 kasus.
Kekerasan yang terjadi dalam relasi pacaran juga berlapis dan berulang, berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi. Superioritas, dominasi dan agresi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan cinta korban terhadap pelaku, mengumbar janji manis pernikahan ketika kekerasan termasuk kekerasan seksual terjadi dan berulang, atau janji bertanggung-jawab ketika korban hamil.
NEXT:Tanda-tanda kekerasan dalam hubungan pacaran
Simak Video "Pasangan KDRT, Pertahankan atau Lepaskan?"
[Gambas:Video 20detik]