Praktik jual beli share in jar atau membeli produk kosmetik dengan kemasan lebih kecil sering ditemui di e-commerce. Biasanya, para pembeli membeli produk tersebut dengan alasan lebih murah atau mengecek cocok tidaknya suatu produk sebelum membeli dalam kemasan besar.
Namun, baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperingatkan bahayanya pembelian kosmetik share in jar. Praktik jual beli share in jar juga dinyatakan ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE).
Dalam keterangan tertulis, BPOM menjelaskan bahwa jenis maupun ukuran kemasan yang dihasilkan share in jar akan berbeda dengan jenis dan ukuran kemasan yang didaftarkan ke BPOM. Selain itu, kegiatan pengemasan kosmetik hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetik yang memiliki izin produksi.
Kosmetik share in jar pun belum terjamin keamanannya. Terdapat empat alasan yang menjadikan kosmetik dalam share in jar berbahaya,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Higienitas dalam pengemasan kembali kosmetik ke jar dalam ukuran kecil tidak dapat terjamin
Pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi yang hanya dapat dilaksanakan oleh industri yang memiliki izin. Dengan jaminan inilah maka dapat dipastikan bahwa kosmetik tersebut aman digunakan. Hal ini berbeda dengan share in jar. Pengemasan ulang ke tempat yang lebih kecil tidak memiliki izin sehingga belum terjamin kehigienisannya.
2. Memungkinkan terjadinya reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan yang berbeda
Memindahkan produk kosmetik dari satu kemasan ke kemasan lain belum tentu aman. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia yang dapat terjadi Ketika dituang ke kemasan yang berbeda.
3. Belum dapat dipastikan apakah sudah dilakukan uji stabilitas untuk mengetahui kompatibilitas antara kemasan baru dalam jar dengan produk kosmetik
Uji stabilitas diperlukan guna mengetahui apakah suatu kemasan cocok dimasukkan oleh suatu produk. Tanpa adanya uji stabilitas ini, maka kompatibilitas antara kemasan baru dalam jar dengan produk kosmetik belum diketahui.
4. Diproduksi pada sarana yang tidak memenuhi prasyaratan CPKB
Dikutip dari situs resmi BPOM, Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) adalah persyaratan kelayakan dasar agar suatu industri kosmetik mampu menghasilkan produk yang aman, bermanfaat, dan bermutu. Persyaratan ini memuat banyak hal, termasuk salah satunya yakni fasilitas produksi yang memadai dan sesuai.
Tanpa adanya CPKB maka produksi share in jar belum dipastikan aman dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh BPOM.
Simak Video "Video Ini 23 Produk Skincare Berbahaya! Picu Kanker-Ginjal Rusak"
[Gambas:Video 20detik]
(up/up)











































