Praktik jual beli share in jar atau membeli produk kosmetik dengan kemasan lebih kecil sering ditemui di e-commerce. Biasanya, para pembeli membeli produk tersebut dengan alasan lebih murah atau mengecek cocok tidaknya suatu produk sebelum membeli dalam kemasan besar.
Namun, baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperingatkan bahayanya pembelian kosmetik share in jar. Praktik jual beli share in jar juga dinyatakan ilegal atau Tanpa Izin Edar (TIE).
Dalam keterangan tertulis, BPOM menjelaskan bahwa jenis maupun ukuran kemasan yang dihasilkan share in jar akan berbeda dengan jenis dan ukuran kemasan yang didaftarkan ke BPOM. Selain itu, kegiatan pengemasan kosmetik hanya dapat dilakukan oleh industri kosmetik yang memiliki izin produksi.
Kosmetik share in jar pun belum terjamin keamanannya. Terdapat empat alasan yang menjadikan kosmetik dalam share in jar berbahaya,
1. Higienitas dalam pengemasan kembali kosmetik ke jar dalam ukuran kecil tidak dapat terjamin
Pengemasan kosmetik merupakan bagian dari rangkaian kegiatan produksi yang hanya dapat dilaksanakan oleh industri yang memiliki izin. Dengan jaminan inilah maka dapat dipastikan bahwa kosmetik tersebut aman digunakan. Hal ini berbeda dengan share in jar. Pengemasan ulang ke tempat yang lebih kecil tidak memiliki izin sehingga belum terjamin kehigienisannya.
2. Memungkinkan terjadinya reaksi fisika maupun kimia antara bahan kosmetik dengan kemasan yang berbeda
Memindahkan produk kosmetik dari satu kemasan ke kemasan lain belum tentu aman. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan terjadi reaksi fisika maupun kimia yang dapat terjadi Ketika dituang ke kemasan yang berbeda.
Simak Video "Richard Lee Pertanyakan Produk Kecantikan yang Di-endorse Artis"
[Gambas:Video 20detik]