Beda Suara IDI Vs Kemenkes soal Boleh Copot Masker di Kendaraan Umum

Round Up

Beda Suara IDI Vs Kemenkes soal Boleh Copot Masker di Kendaraan Umum

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Sabtu, 11 Mar 2023 06:30 WIB
Beda Suara IDI Vs Kemenkes soal Boleh Copot Masker di Kendaraan Umum
Kata IDI dan Kemenkes soal aturan masker di transportasi umum. (Foto: Achmad Reyhan Dwianto/detikHealth)
Jakarta -

Belakangan ramai perdebatan terkait penggunaan masker di kendaraan umum. Muncul dua pendapat yang berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Apa Kata IDI?

Menurut Ketua Satgas COVID-19 IDI dr Erlina Burhan, SpP(K), saat ini penggunaan masker sudah lebih dilonggarkan. Bahkan di transportasi umum, masker boleh tidak digunakan, dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Ia juga menyinggung aturan wajib masker di beberapa negara di dunia yang kini sudah mulai ditiadakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kan di banyak negara sudah tidak ada lagi kewajiban (pakai masker), termasuk di Indonesia sudah disampaikan tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di ruang terbuka ataupun ataupun tertutup," kata dr Erlina ketika ditemui detikcom di Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Kalau sehat, sudah divaksin booster, PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) jalan ya nggak pakai masker nggak apa-apa," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Namun, dr Erlina masih tetap mengimbau penggunaan masker pada kondisi tertentu. Terlebih pada orang yang sakit atau berpotensi menularkan penyakit pada orang lain.

"Contohnya saat sakit orang-orang yang sistem imunnya rendah. Ya misalnya autoimun atau penyakit komorbid yang berat dan lansia untuk itu dianjurkan memakai masker agar terhindar dari COVID-19 dan penyakit lain juga," jelasnya.

NEXT: Kata Kementerian Kesehatan

Apa Kata Kemenkes?

Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan pencabutan aturan wajib masker, baik di transportasi umum dan ruang tertutup. Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, mengatakan saat ini kedaruratan COVID-19 masih belum dicabut, sehingga dikhawatirkan masih ada virus dan mutasi-mutasi terbaru.

"Kami ingin memperingatkan masyarakat kalau kedaruratan COVID belum dicabut. Apalagi pandemi COVID juga belum dicabut," ujar dr Syahril dalam acara detikPagi, Jumat (10/3/2023)

"Artinya apa? Di sekitar kita juga masih masih ada virus-virus COVID tadi dengan mutasi-mutasi yang baru," tuturnya.

dr Syahril menegaskan bahwa masker hanya boleh dilepas saat berada di ruang terbuka. Sementara di ruang tertutup maupun transportasi umum masih mengacu pada aturan Satgas COVID-19.

"Kita bersabar dulu lah ya, bersabar dan memang untuk masker ini tetap ada suatu pembatasan-pembatasan dahulu. Artinya untuk udara terbuka, di tempat ruang terbuka silakan untuk bebas tidak memakai masker. Tetapi untuk di kendaraan umum, itu mengacu pada edaran satgas COVID-19," ungkap dr Syahril.

Adapun edaran yang dimaksud ialah SE Nomor 24 Tahun 2022. Ketentuan masker yang perlu digunakan di transportasi umum meliputi:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Halaman 2 dari 2
(sao/vyp)
Pro-Kontra Copot Masker
10 Konten
COVID-19 mulai mereda, berbagai aturan makin dilonggarkan. Dokter paru bahkan berpendapat, masker sudah tak wajib bagi yang sehat. Sementara itu, aturan belum selonggar itu. Di angkutan umum, masih harus pakai masker.

Berita Terkait