Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pemerintah menerapkan sistem KRIS atau kelas rawat inap standar di sejumlah rumah sakit. Menurutnya, hal ini bertujuan agar layanan ke masyarakat jauh lebih baik dari sebelumnya.
"Kalau saya melihat bicara tataran masyarakat, bukan di tataran rumah sakit, bukan di tataran BPJS dan Kementerian Kesehatan, buat masyarakat seharusnya baik," ucapnya saat raker bersama Komisi IX DPR RI, senin (20/3/2023).
Adapun salah satu contoh layanannya, seperti menyediakan fasilitas kamar mandi dalam. Menkes menjelaskan, adanya kamar mandi dalam membuat pasien tak perlu mencari kamar mandi di luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kamarnya tidak sesak-sesakan karena bisa infeksi dan penularan, itu bisa di undress oleh KRIS. Jadi sekali lagi kalau saya lihat, ini untuk tataran masyarakat meningkatkan kualitasnya," imbuhnya lagi.
Diakui Menkes, memang penerapan KRIS ini nantinya akan berdampak pada beberapa pihak, seperti rumah sakit dan lainnya. Akan tetapi, jika melihat dari tataran masyarakat, Menkes menyebut hal ini sangat bermanfaat.
"Memang ada dampaknya di rumah sakit dan pihak-pihak yang melayani, tapi buat masyarakat ini baik. Anggarannya dari mana? Kita sudah menghitung yang paling berat itu kamar mandi di dalam dan oksigen. Karena yang lainnya sudah terpenuhi," tuturnya lagi.
Sebagaimana diketahui, terdapat 12 kriteria sarana dan prasarana KRIS yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Adapun di antaranya:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas
- Outlet oksigen
(suc/kna)











































