Update COVID-19 RI 24 Maret: Tambah 357 Kasus Baru, Kasus Aktif Jadi 4.244

Update COVID-19 RI 24 Maret: Tambah 357 Kasus Baru, Kasus Aktif Jadi 4.244

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Jumat, 24 Mar 2023 16:47 WIB
Update COVID-19 RI 24 Maret: Tambah 357 Kasus Baru, Kasus Aktif Jadi 4.244
Update COVID-19 24 Maret 2023 (Foto: Getty Images/iStockphoto/scaliger)
Jakarta -

Indonesia mencatat 357 kasus baru COVID-19 hari ini, Jumat (24/3/2023). Seiring itu terdapat kasus sembuh sebanyak 290 dan 1 pasien COVID-19 meninggal dunia.

Hingga hari ini, Indonesia telah mencatat total 6.743.171 kasus COVID-19 terkonfirmasi. Sedangkan kasus aktif COVID-19 hari ini tercatat ada sebanyak 4.244.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini melarang para pejabat hingga ASN untuk berbuka puasa bersama. Hal tersebut dikarenakan saat ini masih dalam transisi pandemi COVID-19 menuju endemi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan ini tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3).

"Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," bunyi kutipan surat tersebut, dikutip Kamis (23/3).

ADVERTISEMENT

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tulis arahan Jokowi.

Adapun surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Sementara untuk masyarakat umum, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan tidak ada larangan untuk buka puasa bersama lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut.

Meskipun demikian, dr Nadia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada lantaran COVID-19 sampai saat ini masih ada dan mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Masyarakat tidak ada larangan kan PPKM sudah dicabut, diperbolehkan," ucapnya saat dihubungi, Kamis (23/3).




(suc/hnu)

Berita Terkait