Kemenkes Angkat Bicara, Tanggapi Somasi Forum Dokter soal 'STR Rp 6 Juta'

Kemenkes Angkat Bicara, Tanggapi Somasi Forum Dokter soal 'STR Rp 6 Juta'

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 29 Mar 2023 13:00 WIB
Kemenkes Angkat Bicara, Tanggapi Somasi Forum Dokter soal STR Rp 6 Juta
Menkes disomasi buntut pernyataan STR Rp 6 juta. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) mensomasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, buntut dari pernyataan ongkos 'selangit' izin praktik dokter yang mencapai Rp 6 juta. Kementerian Kesehatan RI mengklarifikasi, pernyataan Rp 6 juta mencakup seluruh proses mendapat surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR).

Dalam perolehan SIP dan STR, terdapat pula iuran dokter sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia, iuran perhimpunan setiap spesialis, hingga biaya memenuhi 250 SKP. Baik melalui webinar, dan pertemuan ilmiah lainnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya bakal segera mempelajari somasi yang dilayangkan FDPKKB. Satu hal yang dipastikan, informasi yang dihimpun Menkes merupakan pengakuan beberapa dokter soal ketidakseragaman mengeluarkan biaya SIP dan STR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, selama ini prosesnya dinilai tidak transparan.

"Pertama, kami menghormati hak pihak-pihak yang mengajukan somasi tersebut dan tentunya akan kami pelajari lebih lanjut," jelasnya kepada detikcom saat dihubungi Selasa (28/3/2023).

ADVERTISEMENT

"Menkes menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait tidak seragamnya biaya, serta minimnya transparansi proses pengurusan STR & SIP. Ini menjadi salah satu dasar mengapa perlunya pembenahan proses perizinan," sambung dr Nadia.

dr Nadia memastikan sikap pemerintah di balik mendukungnya RUU Kesehatan Omnibus Law. Pemerintah ingin proses sebelum seorang dokter berpraktik dibuat lebih mudah dan bisa diakses seluruh publik dalam sistem online.

Hal ini disebutnya bisa menjadi solusi atas keluhan sejumlah pihak terkait berkelitnya memperoleh izin dokter maupun dokter spesialis. Penyederhanaan STR dan SIP juga diyakini bisa mempercepat produksi tenaga dokter demi mencapai target selama dua hingga tiga tahun ke depan, memenuhi ideal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) satu per seribu penduduk.

"Untuk itu pemerintah ingin menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan. Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya," beber dr Nadia.




(naf/up)

Berita Terkait