Nasib Santunan Korban Pasien Gagal Ginjal Akut

Nasib Santunan Korban Pasien Gagal Ginjal Akut

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 29 Mar 2023 18:29 WIB
Nasib Santunan Korban Pasien Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi anak korban gagal ginjal akut. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sasiistock)
Jakarta -

Kepala Biro Komunikasi dan Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut pemberian santunan korban gagal ginjal akut masih dibahas bersama dengan empat kementerian lain termasuk Kementerian Sosial.

"Masih dibahas, yang santunan kan? Nanti ini masih dibahas," kata dr Nadia kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

"Kemarin terakhir Sabtu masih pertemuan antara kita, Kemensos, Kemenkeu, dan Kemenko PMK untuk mekanismenya," imbuh dr Nadia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pertemuan tersebut membahas besaran anggaran tiap kementerian atau lembaga soal pertimbangan pemberian santunan tertentu termasuk kriteria penerima dan petunjuk teknis pemberian santunan.

"Karena kan sebenarnya Kemenkes itu tidak punya tusi (tugas dan fungsi) untuk memberikan santunan ya, jadi kan bukan tugas kita. Nah, tapi Kemensos masih mempertimbangkan. Seperti itu," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui pernyataan resmi menegaskan pihaknya belum bisa memberikan santunan kepada korban gagal ginjal akut. Hal itu berkaitan dengan menurunnya anggaran untuk masalah sosial ratusan miliar rupiah.

Dalam surat yang menjawab permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disebutkan penjelasan di balik penolakan pemberian santunan tersebut.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Sosial tidak ada alokasi anggaran terkait santunan, penanganan, keringanan biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para pasien dan keluarga, dikarenakan anggaran Kemensos untuk penanganan permasalahan sosial mengalami penurunan sebesar Rp 300 miliar," terang Risma dalam surat tersebut, dikutip detikcom Selasa (28/3/2023).

Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Menteri Kesehatan RI.




(naf/up)

Berita Terkait