Menjawab tidak meratanya dokter dan dokter spesialis di Indonesia, penerbitan surat izin praktik (SIP) bakal diubah. Nantinya, penerbitan tersebut diprioritaskan berdasarkan kebutuhan dokter di daerah.
Hal ini demi meminimalisir penumpukan dokter di DKI Jakarta. Seperti diketahui, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang memiliki dokter spesialis lengkap.
"SIP ini juga akan mempertimbangkan kondisi lapangan. Misalnya, di Kediri masih membutuhkan dokter anestesi ada 5 dokter. Selama dia minta di sana dan peluang itu masih ada, maka dia masih bisa submit untuk (penempatan) di Kediri," jelas Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg Arianti Anaya, MKM dalam Public Hearing Kemenkes RI, Kamis (30/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data ketersediaan dokter dan dokter spesialis di seluruh daerah nantinya akan terintegrasi melalui sistem Kemenkes RI. Jika satu daerah kemudian sudah memiliki rasio dokter ideal berstandar WHO, penerbitan SIP akan diarahkan ke wilayah lain. Wilayah yang penuh akan otomatis terkunci.
"Misalnya, di Jakarta, obgyn sudah penuh, kemudian ada yang meminta SIP untuk dikeluarkan di Jakarta, otomatis Jakarta terkunci. Dia harus mencari tempat lain yang masih dibuka," beber dr Ade.
"Sehingga dengan begini, maka kita berharap distribusi yang menjadi permasalahan itu bisa kita selesaikan," harapnya.
dr Ade menyebut ini sekaligus menjawab laporan kelebihan dokter spesialis di beberapa puskesmas atau rumah sakit yang berujung pada ketimpangan pelayanan di beberapa daerah. Buntut pasien terpaksa bepergian ke luar daerah untuk mendapatkan layanan lebih memadai.
"Kemarin-kemarin disampaikan, kalau dokter daripada ke Puskesmas atau ke daerah-daerah, dia lebih penting jadi dokter klinik praktek dan nanti kita lihat berdasarkan data yang ada," papar Ade.
"Jangan sampai saya dengar ada di rumah sakit di Jakarta ya satu obgyn-nya lebih dari 20. Lah, bagaimana itu? Di daerah, satu obgyn ada yang nggak ada, banyak daerah yang nggak ada obgyn. Inilah yang kita harap kita bisa menertibkan."
(naf/kna)











































