Kementerian Kesehatan RI mengusulkan perubahan masa berlaku surat tanda registrasi (STR) yang sebelumnya lima tahun menjadi seumur hidup. Hal ini ditujukan untuk mempermudah proses menjadi dokter dan dokter spesialis dengan memangkas birokrasi dan biaya yang harus dikeluarkan.
Namun, usulan ini kemudian menimbulkan kekhawatiran. Termasuk anggarapan STR seumur hidup bisa melahirkan dokter-dokter 'abal' karena kualitas SDM yang tak lagi jadi perhatian.
Menepis kabar tersebut, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI drg Arianti Anaya, MKM menegaskan bahwa akan diadakan pemantauan kompetensi secara berkala karena Surat Izin Praktik (SIP) akan tetap diberikan setiap lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbitnya SIP juga membutuhkan pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh dari pertemuan ilmiah dokter sehingga kualitas dokter akan tetap terjaga.
"Jadi tidak benar isu yang beredar jika STR seumur hidup akan menyuburkan praktik dokter dukun atau dokter tremor atau dokter abal-abal karena mereka tetap diwajibkan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui pemenuhan SKP seperti praktek yang terjadi saat ini," tegasnya, dikutip dari keterangan resmi Kemenkes RI, Minggu (2/4/2023).
"Jadi kualitas mereka tetap terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi nantinya akan melekat dalam perpanjangan SIP yang berlaku setiap 5 tahun," lanjutnya.
Lebih lanjut, surat rekomendasi dari organisasi profesi sudah tak lagi dibutuhkan dalam syarat pemenuhan SKP untuk pembuatan SIP. Pencatatan SKP akan dibuat transparan melalui sistem informasi yang dikontrol pemerintah pusat.
Proses registrasi dan izin praktik pun akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat dan daerah akan bersama-sama menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan dalam pemberian SIP. Hal ini juga dilakukan dengan turut mempertimbangkan distribusi dokter dan tenaga kesehatan.
Pemerintah juga merencanakan untuk membuat standarisasi pembobotan SKP dan akan ada kemudahan akses pelatihan bahkan seminar gratis. Arianti menekankan bahwa usulan regulasi baru ini dibuat untuk memudahkan para dokter dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi nanti yang diperpanjang cukup SIP saja. Tujuan dari penyederhanaan perizinan ini adalah agar dokter dan tenaga kesehatan tidak banyak dibebani sehingga mereka bisa tenang menjalankan tugas mulia mereka," kata Arianti.
(naf/naf)











































