Tok! Indonesia Cabut Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Tok! Indonesia Cabut Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 04 Apr 2023 05:30 WIB
Tok! Indonesia Cabut Status Darurat Penyakit Mulut dan Kuku
Ilustrasi penyakit mulut dan kuku. (Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK Muhadjir Effendy menyebut pemerintah tengah membahas kelanjutan status darurat dua penyakit yakni COVID-19 dan penyakit mulut dan kuku.

Melalui kesepakatan antar Kementerian, COVID-19 masih berstatus darurat sementara kedaruratan penyakit mulut dan kuku sudah bisa dicabut, kini berada di fase penanganan khusus.

"Untuk status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut, yang akan kita tunggu perkembangannya sampai Mei, akan mendengarkan fatwa dari organisasi kesehatan dunia WHO dan di bulan itulah Indonesia akan memutuskan status pandemi akan berlanjut atau dialihkan ke endemi," terang dia dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KemenkoPMK, Senin (3/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisinya berbeda dengan penyakit mulut dan kuku yang dinilai sudah terkendali di Tanah Air, meskipun pemantauan tetap dilakukan khususnya dari pihak Kementerian Pertanian.

"Adapun untuk penyakit mulut dan kuku dari Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri masa daruratnya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu, keadaan khusus, di mana walaupun sudah tidak darurat, tetap menjadi penanganan khusus dan ini penting untuk penataan lagi payung hukum regulasi yang diberlakukan terutama dengan penugasan badan penanggulangan bencana," terang dia.

ADVERTISEMENT

Bagaimana Nasib Satgas?

Agar efisien, Menko PMK menyebut satgas nantinya bakal digabung antara yang menangani COVID-19 dengan penyakit mulut dan kuku. Hal ini sekaligus menjadi penghematan pembiayaan di tengah tren kasus mulai melandai.

Satgas gabungan dibuat untuk mengawal dua penyakit hingga Juni mendatang. Setelahnya, pemerintah baru akan membahas apakah dimungkinkan untuk dilanjutkan atau perlu disetop.

"Akan ditinjau kembali urgensinya," kata dia.




(naf/naf)

Berita Terkait