Sanksi Tegas BPJS Kesehatan Bagi RS yang Lakukan Manipulasi Tagihan JKN

Sanksi Tegas BPJS Kesehatan Bagi RS yang Lakukan Manipulasi Tagihan JKN

Hana Nushratu - detikHealth
Jumat, 07 Apr 2023 18:29 WIB
Sanksi Tegas BPJS Kesehatan Bagi RS yang Lakukan Manipulasi Tagihan JKN
Dirut BPJS Kesehatan ungkap pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi rumah sakit yang memanipulasi tagihan JKN hingga miliaran rupiah. (Foto: BPJS Kesehatan)
Jakarta -

BPJS Kesehatan mengungkap adanya kecurangan fraud yang dilakukan rumah sakit terkait klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata rumah sakit tersebut tidak memiliki pasien.

"Contoh di sebuah rumah sakit, tagihannya sampai miliaran rupiah, tapi nggak ada pasiennya," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai Konferensi Pers Pelayanan JKN Saat Libur Lebaran 2023 di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Meskipun demikian, Ghufron tidak menyebut nama maupun domisili rumah sakit yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun cara yang digunakan oleh pihak rumah sakit yang melakukan fraud yaitu memanipulasi tagihan kepada dana JKN. Kejadian ini berhasil diketahui melalui implementasi sistem terbaru yang dikembangkan BPJS Kesehatan dalam memantau potensi fraud di tengah perbaikan situasi keuangan.

"Karena (sistem) ini baru ya, tentu belum optimal tetapi sudah beberapa kita bisa menangkap ada fraud segala macam," ungkap Ghufron.

ADVERTISEMENT

Berkaitan dengan hal ini, BPJS Kesehatan akan menindak tegas rumah sakit yang melakukan kecurangan fraud. Lebih lanjut, Ghufron mengatakan pihaknya akan memutus kerja sama pelayanan pasien JKN di rumah sakit terkait.

"Kalau berbuat curang, kami tidak perpanjang atau kasih surat peringatan. Kami tidak perpanjang kerja sama melalui koordinasi bersama dinas kesehatan, tim kendali mutu dan biaya, dengan dokter spesialis," katanya.




(hnu/suc)

Berita Terkait