Viral di media sosial video Warga Negara Asing (WNA) difabel di Bali menagih kiriman paket alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan buang hajat yang ditahan oleh kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali. Dalam video tersebut terlihat, WNA yang duduk di kursi roda itu menuntut penjelasan sembari mendatangi kantor Bea Cukai.
Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai membenarkan kabar viral tersebut. Namun, ia mengatakan alkes yang diklaim berasal dari Finlandia tersebut tertahan karena masuk dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK). Walhasil, alkes harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
"Kami telah menelusuri informasi awal memang terdapat paket barang kiriman dari luar negeri dengan kode HS 90189090 dengan uraian barang berupa alkes dari Finlandia," ujar pihak tim humas tersebut lewat keterangan rilisnya, dikutip dari detikBali, Jumat (7/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi video viral tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan alat kesehatan memang harus memiliki izin edar. Namun pada beberapa kondisi, ada mekanisme berbeda terkait ada atau tidaknya bea cukai alat kesehatan.
"Alat kesehatan baik satuan maupun dalam jumlah banyak, baik untuk keperluan pribadi maupun komersial harus ada izin edarnya. Dan semua alat kesehatan yang masuk ke Indonesia harus didaftarkan izin edar. Dan yang bisa mendaftarkan izin edar adalah perusahan yang memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan," terang dr Nadia saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/4).
"Jadi nanti ketika mengajukan suka akan diverifikasi apakah produk dapat dikeluarkan dari bea cukai atau tidak. Tapi ada mekanisme lain yang peruntukkan berbeda seperti pengurusan Surat Keterangan untuk Donasi. Donasi ini ditujukan untuk Pelayanan Kesehatan, Program Pemerintah, Penelitian dan Pengembangan, serta untuk Kejadian Luar Biasa," pungkasnya.
(vyp/kna)











































