Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkap ada salah satu oknum rumah sakit (RS) yang melakukan diskriminasi terhadap pasien JKN. Diskriminasi yang dilakukan RS tersebut adalah memisahkan ruang rawat inap pasien BPJS dan non BPJS.
"Jadi peserta BPJS itu dirawat diberi layanan di basement. Di basement, nggak ada AC-nya, campur dengan tempat parkir," kata Ali Ghufron saat ditemui di Menara Bank Mega, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan kejadian tersebut terjadi di tahun 2022 dan dilakukan oleh salah satu rumah sakit swasta. Setelah mendapati kasus tersebut, pihaknya menindak tegas dan meminta perbaikan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penindakan, rumah sakit tersebut akhirnya berbenah. Ia juga meminta jika peserta menemukan tindakan diskriminatif agar dilaporkan ke pihak BPJS Kesehatan.
"Dalam 2 bulan sudah berubah jadi bagus. Akhirnya saya datang ke sana, saya wawancara pasien semuanya puas karena ber-AC dan tidak di basement lagi," tambahnya.
Terkait diskriminasi bagi peserta BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan memang masih ada oknum rumah sakit yang melakukan. Namun kondisi saat ini disebut sudah mulai berubah dan rumah sakit meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Ghufron memaparkan sanksi bagi rumah sakit yang terbukti melakukan kecurangan atau fraud. praktek curang yang dimaksud di antaranya oknum rumah sakit melakukan klaim miliaran, padahal tidak ada pasiennya.
"Hal yang kita lakukan yang jelas kami berikan SP (surat peringatan), tetapi terkadang ada yang sangat serius, ada yang kita putus lalu kita minta mengembalikan uangnya," bebernya.
(kna/up)











































