Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa sebagai Kak Seto ikut menyoroti muatan perihal rokok dan tembakau dalam RUU Kesehatan yang kini tengah digarap pemerintah. Ia berharap, nantinya RUU bisa melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok di Indonesia.
"Salah satu masalah yang kita hadapi saat ini adalah regulasi yang tidak komprehensif dan tidak mampu melindungi anak dari iklan, promosi, dan sponsor rokok sehingga anak masih rentan menjadi target industri rokok dengan tersebarnya iklan rokok di mana-mana, promosi rokok yang menargetkan anak-anak," ungkapnya dalam diskusi daring bersama LPAI, Jumat (14/4/2023).
Kak Seto juga menyinggung, Indonesia memiliki regulasi yang lemah terkait kawasan tanpa rokok. Ia berharap, nantinya RUU Kesehatan bisa memuat pengaturan terkait segala produk tembakau termasuk rokok konvensional dan elektrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon dipastikan aturan yang tegas mengenai hal tersebut. Dengan RUU Omnibus Law Kesehatan ini kami berharap pemerintah mengatur pembatasan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di Indonesia demi kepentingan terbaik masyarakat dan juga anak-anak Indonesia," pungkas Kak Seto.
Dalam kesempatan tersebut juga, Ketua Tobacco Control Support Centre, Sumarjati Arjoso, menjelaskan sebenarnya mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perokok usia 20-24 tahun menurun 0,9 persen pada 2013-2018.
Namun, pada usia remaja 10-14 tahun, jumlah perokok masih meningkat 0,7 persen dan usia 15-18 tahun meningkat 1,4 persen pada periode waktu yang sama.
"Merokok pertama kali tertinggi adalah pada usia 15-18 tahun (52 persen) dan 10-14 tahun dari masih SD dan SMP 23,1 persen," ujar Sumarjati.
"Bahkan, ada yang mulai merokok usia 5-9 tahun itu 2,5 persen. Jadi Indonesia ini kadang-kadang memang malu kita sebenarnya, baby smoker anak-anak balita itu merokok dan itu viral di berbagai tempat sehingga rasanya kita memang malu," pungkasnya.
(vyp/vyp)











































