Kata Siapa Urus Izin Praktik Butuh Rp 6 Juta? Dokter: Lebih!

Kata Siapa Urus Izin Praktik Butuh Rp 6 Juta? Dokter: Lebih!

Vidya Pinandhita - detikHealth
Selasa, 18 Apr 2023 12:41 WIB
Kata Siapa Urus Izin Praktik Butuh Rp 6 Juta? Dokter: Lebih!
Anggota koalisi pendukung RUU Kesehatan. Foto: Vidya Pinandhita/detikHealth
Jakarta -

Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan lainnya menyuarakan kegelisahannya terkait profesi yang dijalaninya. Pengurusan izin praktik kerap menghadapi tantangan akibat sistem yang berbelit-belit.

Salah satu yang dikeluhkan adalah adanya organisasi profesi yang terlalu dominan menjadi penentu nasib para tenaga kesehatan. Bisa dibilang, mereka mustahil bisa praktik tanpa menjadi anggota organisasi tersebut dan mengikuti sistem yang dibuatnya.

Para dokter dan tenaga kesehatan menyampaikan hal itu dalam pertemuan bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Senin (17/4/2023). Dalam kesempatan tersebut, hadir 17 organisasi yang menyuarakan kegelisahan serupa. Di antaranya yakni Forum Dokter Susah Praktik (FDSP), Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), dan Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker Indonesia (KAMPAK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan Indonesia, Judilherry Justam, menyebut, di negara lain dokter-dokter tidak dinaungi oleh satu saja organisasi profesi. Menurutnya, seharusnya, pilihan untuk menjadi anggota organisasi adalah hal sukarela.

"Monopoli yang berlebihan yang sebetulnya tidak dimiliki oleh organisasi dokter atau profesi lain di luar negeri. Misalkan, IDI sebagai organisasi tunggal itu nggak ada di mana pun. Nggak ada tunggal. Menjadi anggota itu sukarela," ujarnya saat ditemui detikcom di kantor Kemenkes RI, Senin (17/4).

ADVERTISEMENT

"Cuma di Indonesia saja kita menjadi wajib menjadi anggota IDI kalau mau praktik. Karena memperoleh izin praktik justru pemerintah malah kalah. Pemerintah kalau ingin memberikan izin, mana rekomendasi IDI? Kalau nggak ada, nggak bisa jalan," sambung Judil.

Ia mencontohkan, semisal Dinas Kesehatan membutuhkan dokter, tanpa rekomendasi dari IDI, dokter yang tersedia tidak akan bisa mendapatkan izin untuk berpraktik.

"Jadi kewenangan inilah yang harus dikoreksi supaya menurut kami supaya organisasi profesi IDI kembali ke khitahnya sebagai organisasi yang lain di mana pun di luar negeri tidak tergantung pada wewenang dari pemerintah," pungkas Judil.

NEXT: Harus Bayar Mahal untuk Praktik di Indonesia

Dalam kesempatan tersebut juga, Prof Dr Deby Vinski, MScAA, PhD dari Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengungkit mahalnya biaya yang harus dikeluarkan seorang dokter untuk praktik di Indonesia. Sebab dalam kesempatan sebelumnya, Menkes sempat menyinggung satu dokter perlu biaya hingga sekitar 6 juta untuk bisa berpraktik.

Pernyataan tersebutlah yang kemudian membuat Menkes disomasi oleh sejumlah pihak lantaran dinilai salah informasi, salah satunya oleh Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (PDPKKB). Meski demikian, ada juga dokter yang mendukung pernyataan Menkes. Termasuk para dokter yang tergabung di PDSI.

"Lebih (dari 6 juta). Itu yang disebut Pak Menkes tidak begitu banyak, tapi bahkan banyak yang lebih. Bahkan bukti transfer otentik, copy-nya, data-data kami lengkap termasuk dari organisasi apoteker, nakes, dan semuanya," beber Prof Deby.

Halaman 2 dari 2
(vyp/up)

Berita Terkait