Kecelakaan Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Kecelakaan Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Hana Nushratu - detikHealth
Selasa, 18 Apr 2023 13:29 WIB
Kecelakaan Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Kecelakaan lalu lintas saat mudik bisa ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi ada syaratnya. (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta -

Tahun 2023 merupakan tahun pertama masyarakat mudik dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dicabut. Animo masyarakat yang meningkat berimbas pada lonjakan pemudik yang diperkirakan mencapai 123,8 jiwa.

Meningkatnya angka pemudik juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pemudik yang menggunakan jalur darat. Namun, pemudik tidak perlu khawatir kecelakaan sebab kecelakaan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut kecelakaan lalu lintas seharusnya ditanggung oleh PT Jasa Raharja. Akan tetapi, asuransi memiliki batasan maksimum biaya kepada korban kecelakaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melampaui batas limit kurang lebih Rp 20 juta itu BPJS menanggung," kata Ghufron ditemui detikcom di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (18/4/2023).

Ghufron menuturkan BPJS akan menanggung sisa tagihan perawatan pasien kecelakaan lalu lintas. Selain itu apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak membawa kartu BPJS, maka dapat digantikan dengan KTP untuk mengajukan klaim.

ADVERTISEMENT

"Nggak papa (nggak bawa kartu BPJS), pakai KTP," pungkasnya.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi korban kecelakaan. Selain merupakan peserta JKN, korban kecelakaan juga diwajibkan untuk melampirkan sejumlah dokumen kepada BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan bisa bayar (tagihan kecelakaan), tetapi harus ada rinciannya, harus ada surat keterangan polisi bahwa dia kecelakaan dan sudah dibayar oleh Jasa Raharja (jumlahnya) berapa," kata Ghufron.

Syarat lainnya yang dituturkan oleh Ghufron agar perawatan korban kecelakaan ditanggung BPJS yaitu atas rekomendasi dari rumah sakit.

"Asal sepanjang (pengobatan) nggak ngarang sendiri. Artinya yang menentukan itu dokter atau rumah sakit," pungkas Ghufron.




(hnu/kna)

Berita Terkait