Pasal anti perundungan atau 'anti bullying' diusulkan untuk masuk ke dalam RUU Kesehatan. Saat ini sedang menjadi pembahasan di DPR dengan pemerintah.
Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena ada banyaknya laporan soal perundungan terutama ketika mengambil program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
"Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan," ucap dr Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (20/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan," sambungnya lagi.
Pasal anti perundungan tersebut dicantumkan pada pasal 208E poin D. "Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan," demikian bunyinya.
Selain untuk peserta didik, pasal anti perundungan tersebut juga diterapkan pada seluruh dokter dan juga tenaga kesehatan. Poin tersebut terdapat pada pasal 282 ayat 2 yang berbunyi 'Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan'.
Menurut dr Syahril, pasal anti perundungan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan. Ia juga mengingatkan betapa pentingnya eliminasi perundungan agar PPDS dapat berjalan sesuai dengan etika.
"Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis," kata dr Syahril.
"RUU Kesehatan akan menjadi solusi itu semua, dan akan membuat tenang para dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya. Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan," pungkasnya.
(avk/naf)











































