Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wempi Wetipo dikabarkan melakukan gugatan pada Direktur Utama Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Gugatan tersebut terkait keterangan lahir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan PN Jakarta Selatan Djumyanto menjelaskan bahwa gugatan yang dilakukan Wempi didaftarkan pada Jumat, 28 April 2023. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan memiliki klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Wempi melakukan gugatan pada Dirut RSPI karena namanya dicatut dalam sebuah surat keterangan lahir sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan oleh perempuan bernama Veronica Jennifer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggugat menggugat tergugat karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer," kata Djuyamto dikutip CNN Indonesia, Rabu (3/5/2023).
"Penggugat mohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut," sambungnya.
Adapun sidang perdana akan digelar pada Senin 15 Mei 2023 dengan Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting.
Tanggapan Pihak RSPI
Berkaitan dengan kabar gugatan yang dilayangkan oleh Wempi, pihak Rumah Sakit Pondok Indah pun menyampaikan tanggapannya. Dalam keterangan resmi yang diberikan, pihak RSPI mengaku belum mendapatkan surat gugatan tersebut. Pihak RSPI menambahkan akan segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat secara resmi.
"Sehubungan dengan pemberitaan terkait Gugatan Bapak John Wempi Wetipo terhadap RS Pondok Indah - Pondok Indah, berikut kami sampaikan saat ini RS Pondok Indah - Pondok Indah belum menerima surat gugatan tersebut," tulis keterangan resmi RSPI yang diterima oleh detikcom, Rabu (3/5/2023).
"RS Pondok Indah - Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari instansi terkait. RS Pondok Indah - Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut keterangan resmi RSPI.
(avk/naf)











































