Demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dilakukan pada Senin (8/5/2023) oleh lima organisasi profesi kesehatan di Indonesia.
Kelima organisasi profesi kesehatan tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Dalam aksi tersebut, kelima organisasi profesi itu menuntut pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law bisa segera dihentikan. Menurut Juru Bicara Aksi dr Beni Satria, RUU Kesehatan yang sedang dibahas masih menyimpan banyak masalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat," ucap dr Beni ketika ditemui detikcom di kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Adapun lebih lanjut, aksi tersebut juga menyoroti risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disahkan. Menurutnya RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien.
"Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan," ucap dr Beni.
"Kemudian dimasukkan dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. Tidak hanya dokter, tetapi seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya akan dicabut dalam RUU ini," sambungnya.
Tanggapan Menteri Kesehatan
Terkait aksi demonstrasi penolakan RUU Kesehatan yang terjadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar.
Mengungkapkan pendapat di antara komunitas intelektual menurutnya menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan bersama.
"Saya bilang untuk mengungkapkan pendapat itu hal yang wajar dan komunitas kesehatan adalah komunitas intelektual yang berpendidikan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata yang lain," ucap Menkes Budi ketika ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
"Bahwa ini mencapai tujuan yang baik kemudian ada perbedaan pendapat, dikemukakan itu wajar," sambungnya.
Menkes Budi juga menambahkan bahwa fokus yang harus diperhatikan saat ini adalah bagaimana cara meningkatkan layanan kesehatan untuk masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Sekarang bagaimana caranya dengan civilized bisa mendiskusikan perbedaan pendapat itu dengan tujuan itu tadi. Tujuan pemerintah adalah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat itu meningkat sebaik-baiknya dan saya rasa itu tujuan semua tenaga kesehatan juga," pungkasnya.
(avk/kna)











































