Yakin Mau Mogok Nasional? PDSI Ingatkan Sumpah Dokter

Yakin Mau Mogok Nasional? PDSI Ingatkan Sumpah Dokter

Averus Kautsar - detikHealth
Selasa, 09 Mei 2023 10:56 WIB
Yakin Mau Mogok Nasional? PDSI Ingatkan Sumpah Dokter
Demonstrasi penolakan RUU Kesehatan di Kawasan Monas. (Foto: DetikHealth/Averus Al Kautsar)
Jakarta -

Dokter dan tenaga kesehatan dari organisasi profesi melakukan aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Senin (8/9/2023) di kawasan Monas dan dilanjutkan ke Kantor Kementerian Kesehatan RI. Dalam tuntutannya massa meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan karena masih memiliki banyak masalah.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, para dokter dan tenaga kesehatan mengancam akan melakukan mogok nasional pada 14 Mei 2023.

Terkait dengan wacana tersebut, pihak Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) pun buka suara. PDSI mengingatkan pada seluruh tenaga kesehatan untuk mengingat dan terus menegakkan sumpah dokter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya mau menegakkan sumpah profesi malah melanggar sumpah itu sendiri. Memprihatinkan," ucap Sekjen PDSI Erfen Gustiawan Sugwanto ketika dihubungi detikcom, Selasa (9/5/2023).

Menurut Erfen ada banyak berita kebohongan soal RUU Kesehatan yang saat ini tengah dibahas. Dengan aksi mogok nasional tersebut, pelayanan pada masyarakat pun menurutnya dapat terganggu.

ADVERTISEMENT

"Selain disesatkan dengan hoaks bahwa Menkes yang dianggap liberal, padahal RUU ini inisiatif DPR alias wakil rakyat. Malah mengorbankan pelayanan. Masyarakat bisa menilai sendiri," katanya.

Terkait beragam penolakan yang terjadi, PDSI menekankan pihaknya akan mendukung penuh disahkannya RUU Kesehatan.

"Kami dengan 17 koalisi organisasi tenaga kesehatan termasuk dokter, bidan, perawat, apoteker dan lain-lain jelas mendukung RUU Kesehatan," jelas Erfen.

"Yang menolak hanya 5 organisasi profesi pro status quo. Menurut kami tidak perlu demonstrasi karena RUU ini malah melindungi tenaga kesehatan dan masyarakat. Yang menolak hanya karena belum paham sepenuhnya," pungkasnya.

Adapun kelima organisasi profesi kesehatan yang menolak RUU Kesehatan antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).




(avk/kna)

Berita Terkait