Geger laporan bayi baru lahir di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau diduga menjadi korban malpraktik. Pasalnya, tangan kanan bayi tersebut diakui tidak bisa bergerak.
Selain itu, tangan si bayi juga membengkak hingga kebiruan. Pengacara orangtua korban, Ahmad Fidyani, menyebut bayinya terkesan dipaksakan saat lahir Jumat kemarin (5/5/2023).
"Bayi klien kami yang dilahirkan di RSUP Raja Ahmad Thabib pada Jumat (5/5) lalu diduga menjadi korban malpraktik. Bayi tersebut mengalami cacat pada tangan kanan. Cacat tidak bergerak sama sekali, mengalami bengkak mulai dari pergelangan hingga ke ujung jari dan membiru," ujarnya (9/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Kata Kemenkes?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi memastikan kasus tersebut bakal lebih dulu ditangani dinas kesehatan setempat. Terutama untuk dimintakan klarifikasi dan kronologis kejadian pasca persalinan.
Hal ini dikarenakan ayah dari orangtua tersebut sebelumnya mengaku meminta proses persalinan dengan operasi, tetapi pihak RS diklaim tetap menjalani prosedur tersebut secara normal.
"Ini akan diselesaikan di tingkat Dinas Kesehatan Kabupaten dulu ya," jelas dr Nadia saat dihubungi detikcom Rabu (10/5/2023).
Dikutip dari detikSumut, pihak orangtua menyayangkan persalinan bayi mereka tidak melewati jalur operasi meskipun keluarga menyanggupi biayanya tanpa dicover BPJS Kesehatan.
"Tapi tak mau pihak RSUP melakukan. Akhirnya dengan dugaan malpraktik ini, anak klien kami lahir dengan kondisi seperti itu," tutur dia.
"Bayi dikeluarkan secara paksa, dengan ditarik bagian kepalanya oleh dua orang bidan atau perawat, dengan ditarik dengan posisi lurus, bukan arah bawah sesuai penanganan kelahiran bayi. Dan inilah diduga menyebabkan anak bayi ini lahir cacat," klaim pengacara tersebut.
(naf/naf)











































