Kementerian Kesehatan RI menekankan pencabutan status darurat COVID-19 di Tanah Air masih menunggu hasil koordinasi dari tiga menteri. Pencabutan ini seiring dengan status darurat COVID-19 diakhiri Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Rekomendasi itu sudah ada pembahasan dari para epidemiologi, sedang dilaporkan ke Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Menko Perekonomian, juga Menko Marves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) yang bergerak di bidang penanganan COVID-19," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, Rabu (17/5/2023).
dr Nadia mengatakan pencabutan status darurat akan dilakukan secepatnya setelah keputusan menteri terkait hal tersebut rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang pasti, Indonesia telah mengusulkan kepada WHO jauh hari sebelum organisasi itu mencabut status darurat kesehatan global. Dia juga mengatakan WHO menilai bahwa penanganan pandemi di Indonesia terbilang baik atau good shape in pandemic control.
"Artinya kita sudah bisa (cabut status kedaruratan) tapi mereka meminta kita merujuk pada strategi kesiapsiagaan dan respons 2022-2025. Kita diminta meng-asses diri kita sendiri apakah itu sudah siap atau nggak," pungkas dr Nadia.
(kna/vyp)











































