Staf Karen's Diner menjadi korban penganiayaan seorang dokter di Bali yang emosi lantaran tak dipanggil sesuai nama profesi. Dokter viral inisial TK dilaporkan ke pihak berwajib, kepolisian tengah menelusuri kemungkinan ancaman pidana di baliknya, dengan hasil visum korban yang masih berproses di rumah sakit.
Bicara soal kewajiban pemanggilan 'dokter' sesuai profesinya, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH (Kes), SH, MH justru meluruskan hal tersebut keliru. Dalam aturan manapun, tidak ada kewajiban memanggil seorang dokter tetap 'dokter' baik saat praktik maupun di luar praktik, khususnya bagi pasien atau masyarakat.
"Tidak diatur dan ditentukan setiap dokter harus dipanggil 'dokter' dalam setiap kondisi," demikian penegasan dr Beni saat dihubungi detikcom Kamis (18/5/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutnya, panggilan tersebut bahkan hanya dilakukan dalam pelayanan medis. Dalam aturan keanggotaan organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) misalnya, dilakukan pada proses pendidikan. Selebihnya, tidak ada sanksi etik bagaimana seseorang memanggil namanya sesuai dengan profesi medis mereka.
Bahkan, sejumlah dokter memanggil sejawatnya dengan panggilan biasa seperti ibu, bapak, abang, hingga kakak.
"Secara ketentuan organisasi IDI pemanggilan dokter umum dan digunakan saat pendidikan, pertemuan ilmiah dan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS, puskesmas, klinik, lab, dan lain-lain."
Sama Seperti Profesi Lain
Penyebutan nama disebut dr Beni sama seperti profesi lain. Contohnya, seorang jaksa tidak lantas harus dipanggil jaksa dalam setiap situasi, di luar dari pekerjaannya. Begitu juga dengan pekerja lain.
"Dokter adalah sebuah profesi, sama seperti profesi advokat atau pengacara, hakim, jaksa," tutur dia.
Next: Ancaman Pidana Umum atau Medik?
dr Beni menegaskan dokter yang bersangkutan jelas terancam hukuman pidana umum, tidak berkaitan dengan medik. Meski begitu, persoalan etik yang terjadi di luar lingkup medis, tetap perlu dilakukan Majelis Etik Kedokteran Indonesia.
Bukan tanpa sebab, pasalnya pendisiplinan ini guna memastikan yang bersangkutan tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari. Khawatirnya, berpengaruh dalam pelayanan medis.
"Tentu penilaian etik ini harus dilakukan oleh Majelis Etik Kedokteran Indonesia, bahwa profesi dokter melekat di masyarakat, maka setiap tindakan, perbuatan, sikap dan perkataan seorang yang memiliki gelar profesi harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
"Walau apa yang dilakukan di atas, tentu harus dipisahkan antara dokter di pelayanan kesehatan dan dokter di pergaulan masyarakat. Bahwa perbuatan tersebut dapat digolongkan potensi perbuatan pidana umum bukan termasuk perbuatan pidana medis," pungkas dr Beni.











































