Ribut-ribut Panggilan Dokter, Memang Ada Aturannya Ya?

Round Up

Ribut-ribut Panggilan Dokter, Memang Ada Aturannya Ya?

Sarah Oktaviani Alam - detikHealth
Kamis, 18 Mei 2023 21:00 WIB
Ribut-ribut Panggilan Dokter, Memang Ada Aturannya Ya?
Viral oknum dokter yang menganiaya staf Karen's DIner. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Heboh seorang dokter berinisial TK menganiaya staf Karen's Diner di Bali. Kasus tersebut diduga berawal saat TK merasa emosi lantaran tidak dipanggil sesuai nama profesinya, meski tidak sedang berpraktik.

Ia tiba-tiba menghampiri salah satu staf Karen's Diner bernama Sahrul, menarik bajunya dan memukulnya. Kemudian, staf Karen's Diner yang lain yakni Tiara mencoba menjelaskan aturan main di restoran tersebut. Tetapi, yang bersangkutan malah semakin emosi dan menjambak hingga menampar Tiara.

"Beliau (TK) merasa tersinggung karena dipanggil nama saja (tidak dipanggil dokter)," kata Pricillia Kathrine, Rabu (17/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaras dengan itu, TK mengaku dirinya tersulut emosi. Awalnya ia menepuk salah satu pelayan pria. Tetapi, keributan itu semakin besar setelah Tiara datang untuk membela temannya.

Akibat emosi yang tak kunjung mereda, dokter tersebut malah menarik atau menjambak Tiara.

ADVERTISEMENT

"Kemudian saya tidak terima (Tiara datang). Akhirnya saya juga melakukan kekerasan dengan adik Tiara, yaitu dengan mendorong dia dan juga menutup mulut," kata dia.

Ditelusuri Pihak Kepolisian

Belakangan terungkap yang bersangkutan merupakan dokter gigi. Dirinya mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi kesealahan yang sama di kemudian hari.

Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Usman Sumantri 'turun tangan'. Pihaknya akan menelusuri lebih dulu kemungkinan terdaftarnya dokter TK di keanggotaan PDGI.

Perlakuan semacam itu juga memungkinkan yang bersangkutan perlu menjalani sidang etik.

Kepolisian akan melakukan pemeriksaan saksi dan pemanggilan terlapor dokter gigi pada Jumat (19/5).

Mungkinkah Ada Aturan Wajib Panggil Dokter?

Kasus ini juga disorot Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH (Kes), SH, MH. Ia menyayangkan kasus penganiayaan itu. Pasalnya, ia memastikan tidak ada aturan tertentu soal pemanggilan seorang dokter.

Ini juga termasuk menyebut nama profesinya di segala situasi, dan juga di luar praktik saat menangani pasien. Bahkan pemanggilan profesi dokter ini tidak diwajibkan bagi para tenaga kesehatan saat ada di tempat umum.

"Dokter adalah sebuah profesi, sama seperti profesi advokat/pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan dan tidak di tempat-tempat umum," tegas dr Beni saat dihubungi detikcom Kamis (18/5/2023).

NEXT: Panggilan 'Dokter' Tidak Jadi Kewajiban

Pemanggilan 'Dokter' Tidak Jadi Kewajiban

dr Beni mengungkapkan masyarakat atau seorang yang mengenali profesi tenaga medis, mungkin memang terbiasa memanggil 'dokter' di luar praktiknya. Namun, itu tidak menjadi suatu kewajiban.

Seperti profesi lainnya, di luar pertemuan ilmiah, sesama tenaga dokter sering menyebut rekan sejawatnya dengan panggilan lain.

"Secara ketentuan organisasi IDI pemanggilan dokter umum dan digunakan saat pendidikan, pertemuan ilmiah dan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS, Puskesmas, Klinik, lab, dan lain-lain," tuturnya.

"Bahkan beberapa memanggil dengan kesejawatan, bapak, ibu, abang, kakak," sambung dia.

Harus Dipertanggungjawabkan

Menurutnya, kasus yang menyangkut persoalan etik harus tetap diusut meski tidak terjadi dalam lingkup kedokteran. Ini harus dilakukan oleh Majelis Etik Kedokteran Indonesia.

"Tentu penilaian etik ini harus dilakukan oleh Majelis Etik Kedokteran Indonesia, bahwa profesi dokter melekat di masyarakat, maka setiap tindakan, perbuatan, sikap dan perkataan seorang yang memiliki gelar profesi harus dipertanggungjawabkan," tuturnya saat dihubungi detikcom Kamis (18/5/2023).

dr Beni menegaskan seorang dokter wajib menjaga etika baik selama praktik dan di luar praktik. Itu karena profesinya menyangkut dengan pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi sopan santun.

"Walau apa yang dilakukan di atas, tentu harus dipisahkan antara dokter di pelayanan kesehatan dan dokter di pergaulan masyarakat," terang dr Beni.

"Ketentuan kode etik seorang dokter, telah menyebutkan Seorang dokter wajib berperilaku berwibawa, tutur kata sopan, perilaku santun, sehingga memberikan cerminan seorang dokter yang baik," pungkasnya.

Permintaan Maaf TK

Setelah kasus itu viral, TK meminta maaf dan merasa menyesal atas emosi yang berujung penganiayaan itu. Permohonan maaf itu disampaikan melalui akun Instagram di postingan terbarunya @kul.komang, langsung kepada salah satu korban penganiayaan yakni Tiara G Alicia.

"Ini menjadi pelajaran untuk saya untuk bisa menahan emosi, mengontrol emosi," tuturnya sembari menekankan peristiwa ini menjadi pelajaran baginya.

Halaman 2 dari 2
(sao/naf)
Lika-liku Panggilan Dokter
10 Konten
Belakangan viral aksi penganiayaan yang dilakukan oknum dokter di Bali. Ia merasa emosi lantaran tidak dipanggil 'dokter', saat mendatangi resto. Memang ada ya aturannya? Ternyata begini penjelasan IDI.

Berita Terkait