Media sosial belakangan ini sedang dihebohkan dengan pria berinisial TK, yang menganiaya staf restoran Karen's Diner karena tidak dipanggil 'dokter' sesuai dengan profesinya sebagai dokter gigi. Terkait hal tersebut, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memberikan tanggapannya.
Ketua PDGI drg Usman Sumantri menyebut, tidak ada kewajiban untuk memanggil 'dokter'. Terlebih, pada kasus tersebut TK sedang tidak berpraktik.
"Tidak ada kewajiban seseorang memanggil nama dokter apalagi bukan dalam lingkungan faskes atau lingkungan Perguruan Tinggi FK atau FKG dalam pendidikan atau lingkungan antar dokter," kata drg Usman, dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi yang bersangkutan mungkin tidak tahu," lanjutnya.
Senada dengan PDGI, Ikatan Dokter Indonesia juga mengungkapkan tidak ada aturan tertentu soal pemanggilan 'dokter'. Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH (Kes), SH, MH, pemanggilan 'dokter' tidak wajib saat berada di tempat umum.
"Dokter adalah sebuah profesi, sama seperti profesi advokat atau pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan dan tidak di tempat-tempat umum," tegas dr Beni saat dihubungi detikcom Kamis (18/5/2023).
Tindakan Tegas PDGI
drg Usman mengatakan status keanggotaan TK di PDGI tengah ditelusuri lebih lanjut. Ia menambahkan, pihaknya akan menindak tegas jika TK merupakan anggota PDGI.
"Kalau ada kasus seperti ini akan dibawa ke MKEK (Majelis Etik Kedokteran Indonesia), mendalami kasus untuk diputuskan. Kita harus adil dan transparan," ungkap drg Usman.
"Bila yang bersangkutan anggota, kemungkinan besar akan mendapat teguran keras. Sekali lagi kita telusur dulu sampai clear yah, " sambungnya.
Sementara itu menurut dr Beni, tindak lanjut melalui MKEK bertujuan agar yang bersangkutan tidak mengulanginya di kemudian hari. Pasalnya, citra dokter berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang menjunjung tinggi perilaku sopan santun.
"Tentu penilaian etik ini harus dilakukan oleh Majelis Etik Kedokteran Indonesia, bahwa profesi dokter melekat di masyarakat, maka setiap tindakan, perbuatan, sikap dan perkataan seorang yang memiliki gelar profesi harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
"Ketentuan kode etik seorang dokter, telah menyebutkan Seorang dokter wajib berperilaku berwibawa, tutur kata sopan, perilaku santun, sehingga memberikan cerminan seorang dokter yang baik," sambung dr Beni.
Baca juga: Kata IDI Soal Pemanggilan Dokter Tanpa Gelar |
NEXT: Kronologi Penganiayaan hingga Pelaku Minta Maaf
Kronologi Penganiayaan hingga Pelaku Minta Maaf
Sebelumnya, TK menghampiri salah satu staf Karen's Diner yang bernama Sahrul dan langsung memukulnya. TK yang emosi juga menarik baju Sahrul dan menunjuk-nunjuknya.
Melihat pertikaian tersebut, staf Karen's Diner yang lain bernama Tiara G Alicia, segera melerainya. Namun, TK yang tak terima justru malah makin emosi dan menjambak rambut Tiara.
Dalam unggahan Instagram-nya, TK menyampaikan permohonan maafnya. Video tersebut juga menunjukkan proses TK yang sepakat berdamai dengan Tiara.
"Dengan ini saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya pada pihak Karen's Diner, khususnya Tiara," kata TK dikutip dari akun Instagram-nya @kul.komang.
"Ini menjadi pelajaran untuk saya untuk bisa menahan emosi, mengontrol emosi," lanjutnya sambil menekankan pelajaran yang diambil dari peristiwa tersebut.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Beberapa jam setelah kejadian, Polsek Kuta Utara menerima laporan tersebut. Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Mohammad Amir menuturkan kepastian penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut tergantung pada hasil visum korban.
"Kami sudah koordinasi dengan rumah sakit," ujar Iptu Amir.
Selain itu, Iptu Amir juga menyebut akan melakukan pemeriksaan saksi dan pemanggilan terlapor. Rencananya, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat (19/5).
"Kami akan undang saksi-saksi yang lain. Yakni (panggilan) pada Jumat pagi besok dan terlapor (TK) sorenya," pungkas Iptu Amir.











































